Kementerian Pertanian Raih Empat Penghargaan dari Kemenpan RB

Senin, 10 Desember 2018 - 18:51 WIB
Kementerian Pertanian Raih Empat Penghargaan dari Kemenpan RB
Kementerian Pertanian Raih Empat Penghargaan dari Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil meraih penghargaan kategori zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) di tiga unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Balai Besar Veteriner Denpasar, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya, serta Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari sebagai penerima penghargaan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, di Jakarta, Senin (10/12/18).

Syafruddin dalam sambutannya mengingatkan bahwa apresiasi WBK dan WBBM adalah upaya dalam membentuk pemerintahan yang bersih.

“Bukan sekadar retorika, jargon atau slogan semata, reformasi birokrasi itu nyata dan terukur. Penerapan WBK dan WBBM menjadi napas dalam pemerintahan yang lebih profesional melalui kerja keras dan integritas yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegas Syafruddin.

Sebelumnya Kementan juga telah meraih pernghargaan sebagai salah satu Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) terbaik kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rangkaian dari Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018.

Sepanjang 2018 ini terdapat 910 unit kerja instansi pemerintah yang diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), jumlah ini mengalami kenaikan 88,4% sejak tahun 2017 yang hanya sebesar 483 unit kerja.

Hasil evaluasi tahun ini ditetapkan sebanyak 200 unit kerja sebagai WBK, 5 unit kerja ditetapkan sebagai WBBM yang berasal dari 195 kementerian dan lembaga, 1 provinsi dan 10 kabupaten/kota.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Abdul Halim, mengatakan, Kementerian Pertanian telah membulatkan tekad untuk memberantas korupsi dan menghapus gratifikasi sejak tahun 2009.

"Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembinaan antikorupsi dan pembentukan Unit Pengelola Gratifikasi mulai dari pusat sampai dengan tingkat Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementan," kata Abdul Halim.

Upaya pengelolaan gratifikasi juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97 tahun 2014 tentang Pedoman pengendalian gratifikasi lingkup Kementerian Pertanian. Aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementan yang dilaksanakan secara konsisten telah membuahkan hasil.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)