Cukai Minuman Alkohol Naik, Inflasi Jadi Pertimbangan Sri Mulyani
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbit kebijakan tarif cukai 2019, dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15%.
"Dalam rangka penyesuaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) pada tanggal 12 Desember 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya di Jakarta, Senin (16/12/2108).
Lebih lanjut, Ia menerangkan penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Sebagai informasi, MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%.
Kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.
Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106). Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram.
"Dalam rangka penyesuaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) pada tanggal 12 Desember 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya di Jakarta, Senin (16/12/2108).
Lebih lanjut, Ia menerangkan penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Sebagai informasi, MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%.
Kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.
Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106). Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram.
(akr)