Perizinan Online Terpadu Pindah ke BKPM Awal Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian memastikan layanan pengurusan izin usaha secara daring (online single submission/OSS) bakal pindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada awal tahun depan. Rencananya, pada 2 Januari 2019 layanan tersebut akan berpindah dari Kemenko bidang Perekonomian ke BKPM.
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, terdapat empat aspek di layanan OSS. Di antaranya, regulasi, aspek bisnis, operasional layanan, dan penyelesaian kasus. Nantinya, tidak semua aspek tersebut akan bermigrasi ke BKPM.
"Kalau OSS kita siapkan strategi untuk migrasi dari Menko ke BKPM. Kita lari kencang per 2 Januari, pelayanan ini sudah pindah semuanya ke BKPM. Kan sistem OSS bukan layanan saja. Ada empat aspek. Ada regulasinya, kita mau bikin Omnibuslaw. Aspek bisnis kita bikin, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSP) atas nama kementerian, operasional layanan, sama penyelesaian kasus," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, yang akan pindah ke BKPM awal tahun depan baru operasional layanan sistem OSS saja. Sementara aspek lainnya masih dipusatkan di Kemenko bidang Perekonomian.
"Kita serahkan nanti per 2 Januari itu baru operasional layanan sistem OSS nya. Dengan pendukung-pendukungnya, operasionalnya. Tapi kalau semuanya masih di Kemenko," imbuh dia.
Sejatinya, tidak ada permasalahan apapun jika layanan OSS dipusatkan baik di BKPM ataupun di Kemenko bidang Perekonomian. Sebab, layanan tersebut bersifat virtual dan mudah untuk dipindahkan.
"Sebenarnya itu virtual. Ya kita pakai cloud, disini disana enggak ada masalah. Yang kita pindah layanan fisik kayak OSS launch di sini, per 2 Januari sudah di sana. Sistem IT-nya sudah kita siapkan, kemarin juga sudah ada anggaran untuk BKPM," tandasnya.
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, terdapat empat aspek di layanan OSS. Di antaranya, regulasi, aspek bisnis, operasional layanan, dan penyelesaian kasus. Nantinya, tidak semua aspek tersebut akan bermigrasi ke BKPM.
"Kalau OSS kita siapkan strategi untuk migrasi dari Menko ke BKPM. Kita lari kencang per 2 Januari, pelayanan ini sudah pindah semuanya ke BKPM. Kan sistem OSS bukan layanan saja. Ada empat aspek. Ada regulasinya, kita mau bikin Omnibuslaw. Aspek bisnis kita bikin, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSP) atas nama kementerian, operasional layanan, sama penyelesaian kasus," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, yang akan pindah ke BKPM awal tahun depan baru operasional layanan sistem OSS saja. Sementara aspek lainnya masih dipusatkan di Kemenko bidang Perekonomian.
"Kita serahkan nanti per 2 Januari itu baru operasional layanan sistem OSS nya. Dengan pendukung-pendukungnya, operasionalnya. Tapi kalau semuanya masih di Kemenko," imbuh dia.
Sejatinya, tidak ada permasalahan apapun jika layanan OSS dipusatkan baik di BKPM ataupun di Kemenko bidang Perekonomian. Sebab, layanan tersebut bersifat virtual dan mudah untuk dipindahkan.
"Sebenarnya itu virtual. Ya kita pakai cloud, disini disana enggak ada masalah. Yang kita pindah layanan fisik kayak OSS launch di sini, per 2 Januari sudah di sana. Sistem IT-nya sudah kita siapkan, kemarin juga sudah ada anggaran untuk BKPM," tandasnya.
(akr)