H-5 Natal, Kemenhub Sudah Periksa 29 Ribu Lebih Angkutan Bus

Kamis, 20 Desember 2018 - 14:53 WIB
H-5 Natal, Kemenhub Sudah Periksa 29 Ribu Lebih Angkutan Bus
H-5 Natal, Kemenhub Sudah Periksa 29 Ribu Lebih Angkutan Bus
A A A
SEMARANG - Menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor guna memeriksa kelaikan serta kesiapan moda transportasi yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai dengan hari ini, dari total lebih dari 29 ribu kendaraan yang diperiksa, masih ditemukan banyak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama.

“Sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor angkutan AKAP (Antar Kota Antar Propinsi), AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) dan angkutan pariwisata sebanyak 29.093 kendaraan. Tidak hanya sampai di situ, kami juga akan terus melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat di masa angkutan natal dan tahun baru adalah kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Dirjen Budi saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Kamis (20/12/2018).

Dirjen Budi mengatakan, dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 diijinkan untuk beroperasional, sedangkan sisanya sebanyak 6.388 kendaraan dinyatakan dilarang untuk operasional. Kendaraan yang dilarang operasional tersebut terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata.

“Tindak lanjut kami dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor bagi angkutan yang dinyatakan dilarang operasional akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Budi menyampaikan dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu (19/12), pihaknya melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres, BNN, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang ditemukan 8 awak bus yang positif Narkoba.

“Dari 8 awak bus yang positif narkoba, 2 orang awak bus AKAP dan 6 orang awak bus AKDP,” terang Dirjen Budi. “Untuk kasus awak bus yang positif narkoba, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan ditangani langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” lanjutnya.

Dalam kesempatan lain, Dirjen Budi menambahkan, pada hari Jumat (21/12) pihaknya bekerjasama dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, Dishub Provinsi Sumatera Utara dan PT JMTO Ruas Belmera akan melaksanakan pemeriksaan kendaraan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Belmera menuju Belawan, Sumatera Utara.

“Saya berharap dengan rangkaian persiapan menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang kami lakukan dapat meningkatakan pelayanan kepada masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan pada masa tersebut,” tutup Dirjen Budi.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5898 seconds (0.1#10.140)