Akhir Tahun, Bank Indonesia Musnahkan Uang Kadaluarsa
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia akan segera memusnahkan uang rupiah yang sudah habis masa emisinya. BI menyebutkan ada empat pecahan uang rupiah yang tidak berlaku di tahun 2019.
Keempat pecahan tersebut: Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Keempat pecahan uang rupiah ini terbit pada tahun 1999, dimana saat ini sudah kadaluarsa.
"Jadi yang dicabut itu ada empat, pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara, Rp50.000 bergambar WR Supratman, dan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta. Dan itu akan segera kami musnahkan," terang Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor Etemergo di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Keterangan dia, untuk itu, masyarakat yang masih memegang rupiah tahun emisi 1999 untuk melakukan penukaran uang di seluruh kantor Bank Indonesia.
"Terakhir kami akan melayani sampai 30 Desember. Masyarakat boleh langsung datang membawa uangnya. Kami akan tukarkan dengan rupiah emisi baru. Setelah tanggal itu, tidak ada penukaran uang lagi," jelasnya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Keempat pecahan tersebut: Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Keempat pecahan uang rupiah ini terbit pada tahun 1999, dimana saat ini sudah kadaluarsa.
"Jadi yang dicabut itu ada empat, pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara, Rp50.000 bergambar WR Supratman, dan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta. Dan itu akan segera kami musnahkan," terang Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor Etemergo di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Keterangan dia, untuk itu, masyarakat yang masih memegang rupiah tahun emisi 1999 untuk melakukan penukaran uang di seluruh kantor Bank Indonesia.
"Terakhir kami akan melayani sampai 30 Desember. Masyarakat boleh langsung datang membawa uangnya. Kami akan tukarkan dengan rupiah emisi baru. Setelah tanggal itu, tidak ada penukaran uang lagi," jelasnya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(ven)