Sri Mulyani Beberkan Formula Perpajakan untuk Freeport Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menerapkan formula pajak untuk PT Freeport Indonesia setelah resmi menjadi milik negara dengan kepemilikan saham 51,2%.
Sri Mulyani pun menyebukan formula pajak yang bakal ditetapkan kepada Freeport adalah sistem perpajakan tetap (nail down). Hal itu seiring perubahan status operasi perusahaan tambang itu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dari keseluruhan, kita menggunakan Pasal 169 untuk perpajakan sekarang, dimana komponen penerimaan negara sekarang lebih besar. Yaitu PPh untuk korporasi 25%, dan mereka akan bayar PPh 25% dengan sistem nail down," terangnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dengan menggunakan skema nail down, kata Sri Mulyani, ini akan memberi peluang keuntungan yang besar. Memberikan kepastian kepada negara adanya pendapatan yang lebih tinggi," tandasnya.
Sebagai informasi, sistem perpajakan nail down ini, besaran pajak Freeport Indonesia sudah dipatok di awal kontrak dengan pemerintah. Besaran pajak itu berlaku tetap hingga kontrak operasional perusahaan asal AS itu berakhir. Sistem pajak ini dinilai lebih menguntungkan lantaran Freeport bisa membuat proyeksi bisnis jangka panjang tanpa pusing menghitung besaran pajak.
Sistem pajak nail down jelas lebih disukai perusahaan besar dengan investasi besar seperti Freeport karena memberikan kepastian untuk dunia usahanya.
Sri Mulyani pun menyebukan formula pajak yang bakal ditetapkan kepada Freeport adalah sistem perpajakan tetap (nail down). Hal itu seiring perubahan status operasi perusahaan tambang itu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dari keseluruhan, kita menggunakan Pasal 169 untuk perpajakan sekarang, dimana komponen penerimaan negara sekarang lebih besar. Yaitu PPh untuk korporasi 25%, dan mereka akan bayar PPh 25% dengan sistem nail down," terangnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dengan menggunakan skema nail down, kata Sri Mulyani, ini akan memberi peluang keuntungan yang besar. Memberikan kepastian kepada negara adanya pendapatan yang lebih tinggi," tandasnya.
Sebagai informasi, sistem perpajakan nail down ini, besaran pajak Freeport Indonesia sudah dipatok di awal kontrak dengan pemerintah. Besaran pajak itu berlaku tetap hingga kontrak operasional perusahaan asal AS itu berakhir. Sistem pajak ini dinilai lebih menguntungkan lantaran Freeport bisa membuat proyeksi bisnis jangka panjang tanpa pusing menghitung besaran pajak.
Sistem pajak nail down jelas lebih disukai perusahaan besar dengan investasi besar seperti Freeport karena memberikan kepastian untuk dunia usahanya.
(ven)