Kementan Lakukan Perbaikan Tata Kelola Harga Sawit
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan sistem satu harga kelapa sawit untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini merupakan amanat peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dengan demikian, mulai periode November 2018, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp5.477 per Kg. Harga tersebut merupakan harga yang diambil dari inti sawit yang mencapai Rp3.262,00 per Kg serta harga tandan buah segar minimal Rp831 per Kg.
Pakar Perkelapasawitan Indonesia, Profesor Ponten M. Naibaho, mengatakan penetapan ini merupakan solusi tepat atas rendahnya Indeks "K" serta jawaban atas tidak tersedianya data pendukung yang cukup.
"Untuk periode November 2018 sudah ditetapkan Indeks "K". Selanjutnya akan ditetapkan dengan mengacu pada data pendukung dari masing-masing pabrik kelapa sawit (PKS)," kata Ponten.
Menurut Ponten, pada dasarnya penetapan Indeks “K” tahap wajar ialah berada di angka 80. Apabila kurang dari angka tersebut, maka ia menilai ada masalah inefisiensi PKS yang perlu ditelusuri sehingga pekebun tidak ikut menanggungnya.
Indeks "K" adalah proporsi bagian yang diterima oleh petani sekaligus menentukan harga pembelian TBS pekebun. Tapi, indeks tersebut masih dinilai rendah. Rendahnya Indeks “K” diakibatkan karena tingginya biaya olah TBS yang mencapai lebih dari Rp250 per Kg. Padahal, idealnya TBS hanya berkisar Rp120 per Kg hingga Rp185 per Kg.
"Tingginya biaya olah tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya kuota bahan baku sesuai kapasitas giling. Padahal, sawit yang baru berumur maksimal harganya mencapai Rp1.011 per Kg," katanya.
Sektor kelapa sawit sebagai penyumbang devisi terbesar pada non migas merupakan sektor penting untuk melanjutkan pembangunan lain di sektor pertanian.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan secara konsisten membenahi tata kelola sawit. Salah satunya melalui aplikasi sistem informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Aplikasi Siperebun ini terintegrasi dengan data dan informasi perizinan usaha perkebunan skala nasional, pembinaan, pengawasan perizinan usaha dan koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah dan masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementan menunjukan masih adanya 28.676 hektar lahan kelapa sawit yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Dengan demikian, total lahan yang diajukan replanting mencapai 62.347 hektat dari target sekitar 185.000 hektar yang tersebar di 27 provinsi seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Bambang, mengatakan saat ini pemerintah sedang fokus menyediakan lahan bagi para petani yang lahannya bersedia dilakukan replanting. Menurutnya, belum semua petani memiliki pemahaman yang tepat tentang pentingnya replanting.
"Tidak mungkin kita paksakan petani yang enggak mau replanting. Jadi target kita 185.000 hektar, dengan harapan petani langsung mau semua. Di sisi lain petani menganggap bahwa tandan buah segar yang masih menghasilkan, di usia di atas 25 tahun itu, diharapkan untuk biaya anak sekolah, biayai hidupnya," pungkasnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/12/2018).
Dengan demikian, mulai periode November 2018, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp5.477 per Kg. Harga tersebut merupakan harga yang diambil dari inti sawit yang mencapai Rp3.262,00 per Kg serta harga tandan buah segar minimal Rp831 per Kg.
Pakar Perkelapasawitan Indonesia, Profesor Ponten M. Naibaho, mengatakan penetapan ini merupakan solusi tepat atas rendahnya Indeks "K" serta jawaban atas tidak tersedianya data pendukung yang cukup.
"Untuk periode November 2018 sudah ditetapkan Indeks "K". Selanjutnya akan ditetapkan dengan mengacu pada data pendukung dari masing-masing pabrik kelapa sawit (PKS)," kata Ponten.
Menurut Ponten, pada dasarnya penetapan Indeks “K” tahap wajar ialah berada di angka 80. Apabila kurang dari angka tersebut, maka ia menilai ada masalah inefisiensi PKS yang perlu ditelusuri sehingga pekebun tidak ikut menanggungnya.
Indeks "K" adalah proporsi bagian yang diterima oleh petani sekaligus menentukan harga pembelian TBS pekebun. Tapi, indeks tersebut masih dinilai rendah. Rendahnya Indeks “K” diakibatkan karena tingginya biaya olah TBS yang mencapai lebih dari Rp250 per Kg. Padahal, idealnya TBS hanya berkisar Rp120 per Kg hingga Rp185 per Kg.
"Tingginya biaya olah tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya kuota bahan baku sesuai kapasitas giling. Padahal, sawit yang baru berumur maksimal harganya mencapai Rp1.011 per Kg," katanya.
Sektor kelapa sawit sebagai penyumbang devisi terbesar pada non migas merupakan sektor penting untuk melanjutkan pembangunan lain di sektor pertanian.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan secara konsisten membenahi tata kelola sawit. Salah satunya melalui aplikasi sistem informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Aplikasi Siperebun ini terintegrasi dengan data dan informasi perizinan usaha perkebunan skala nasional, pembinaan, pengawasan perizinan usaha dan koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah dan masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementan menunjukan masih adanya 28.676 hektar lahan kelapa sawit yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Dengan demikian, total lahan yang diajukan replanting mencapai 62.347 hektat dari target sekitar 185.000 hektar yang tersebar di 27 provinsi seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Bambang, mengatakan saat ini pemerintah sedang fokus menyediakan lahan bagi para petani yang lahannya bersedia dilakukan replanting. Menurutnya, belum semua petani memiliki pemahaman yang tepat tentang pentingnya replanting.
"Tidak mungkin kita paksakan petani yang enggak mau replanting. Jadi target kita 185.000 hektar, dengan harapan petani langsung mau semua. Di sisi lain petani menganggap bahwa tandan buah segar yang masih menghasilkan, di usia di atas 25 tahun itu, diharapkan untuk biaya anak sekolah, biayai hidupnya," pungkasnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/12/2018).
(ven)