Tarif Taksi Online Ditentukan Menhub atau Gubernur Mulai Juni 2019

Rabu, 26 Desember 2018 - 23:10 WIB
Tarif Taksi Online Ditentukan...
Tarif Taksi Online Ditentukan Menhub atau Gubernur Mulai Juni 2019
A A A
JAKARTA - Aturan baru angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dimana besaran tarif batas bawah dan atas ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai wilayah operasi. Atau bukan lagi oleh direktur jenderal perhubungan darat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Tetapi dia tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub. Contoh wilayah satu itu dari Rp3.500 sampai Rp6.500, itu yang akan menjadi batas tertinggi. Di antara itu Gubernur bisa juga memberi masukan antara itu, namun tetap pada acuzn," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Lebih lanjut, Ia menerangkan Permenhub 118/2018 terus disosialisasikan ke sejumlah operator transportasi online dan para driver taksi online di Indonesia hingga akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut gencar dilakukan, sebelum resmi berlaku pada awal Juni 2019.

"Masa sosialisasi berlaku sampai dengan enam bulan ke depan, sekarang masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima (Mei) 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu (Permenhub 118/2018) akan kami berlakukan nanti (setelah) bulan Mei 2019 itu," paparnya.

Sambung dia menambahkan, mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Serta beberapa ketentuan di antaranya juga mengatur aspek terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang taksi online.

"SPM kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat, bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik. Kemudian, menyangkut masalah keselamatan, ada panic button semuanya," terang dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Investasi Bakal Lebih...
Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Barang Perintis...
Angkutan Barang Perintis Perum Damri Layani Ranai-Selat Lampa
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
20 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
43 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
9 Kombes Pol Pecah Bintang...
9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri Akhir Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved