Secara Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir pada 2021

Jum'at, 28 Desember 2018 - 14:34 WIB
Secara Hukum, Kontrak...
Secara Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir pada 2021
A A A
JAKARTA - Menjawab anggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak perlu dilakukan sekarang karena tahun 2021 Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut akan berakhir sehingga Indonesia akan dengan sendirinya memiliki PTFI secara gratis, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dari segi hukum, kami berpegang kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba tidak pernah mengamanatkan pengakhiran sepihak KK maupun perjanjian karya (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) yang telah ada sebelumnya, melainkan menghormati KK dan PKP2B sampai jangka waktunya berakhir,” ujar Hufron.

Hufron juga mengatakan, adapun KK PTFI yang sudah dibuat sejak 1991 juga mengatur perpanjangan kontrak setelah 2021 berakhir.

“Masih dari segi hukum, dalam ketentuan Pasal 31 KK (jangka waktu) telah ditentukan bahwa PTFI berhak mengajukan perpanjangan sebanyak 2 kali masing-masing selama 10 tahun setelah kontrak berakhir pada tahun 2021 dan Pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan perpanjangan dengan tidak wajar.”

Ia pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi.

Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan. Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Hal tersebut dikarenakan arbitrase akan menyebabkan ketidakpastian operasi, yang juga akan membahayakan kelangsungan tambang, yang jika runtuh maka ongkos sosial ekonominya amat besar. Jika tidak dilakukan perpanjangan Hufron menyampaikan akan berdampak pada iklim investasi nasional.

“Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional.”

Ia menambahkan, tidak mungkin PTFI didapatkan secara gratis, karena Freeport harus membangun sarana dan prasarana tambang dan membeli segala peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi pertambangan.

"Dalam rezim hukum pertambangan KK maupun IUP, status kepemilikan seluruh barang modal dan barang produksi dimiliki dan dibiayai sendiri oleh Badan Usaha dalam hal ini PTFI (bukan Barang Milik Negara). Sehingga apabila jalan yang ditempuh adalah mengakhiri Kontrak Karya dan mengambil risiko arbitrase, pemerintah juga tetap harus membeli sarana dan prasana tambang dan membeli segala peralatan dari PT Freeport Indonesia,” terang Hufron.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hasil Final Negosiasi...
Hasil Final Negosiasi 6 Bulan, Freeport Sepakat Beri 12% Saham Gratis ke Pemerintah
Sinyal Pemerintah Tambah...
Sinyal Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Makin Kuat, Tunggu 2 Minggu Lagi
Freeport Kantongi Perpanjangan...
Freeport Kantongi Perpanjangan Izin di Grasberg, Indonesia Dapat Gratis Saham 12%
Bos Freeport Angkat...
Bos Freeport Angkat Suara Usai Jokowi Sebut Negosiasi Tambah Saham Alot
Caplok Saham Vale 14%,...
Caplok Saham Vale 14%, MIND ID Pakai Duit Freeport
Indonesia Incar Kuasai...
Indonesia Incar Kuasai 61% Saham Freeport, Bahlil: 98% Sudah Disepakati
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved