Jokowi Teken PP Holding BUMN Infrastruktur 2 Januari 2019

Senin, 31 Desember 2018 - 18:09 WIB
Jokowi Teken PP Holding BUMN Infrastruktur 2 Januari 2019
Jokowi Teken PP Holding BUMN Infrastruktur 2 Januari 2019
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro memastikan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) holding BUMN bidang infrastruktur telah diselesaikan. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani draf tersebut pada 2 Januari 2019.

Adapun BUMN infrastruktur yang masuk dalam holding tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero). Dari enam perusahaan pelat merah tersebut, yang akan menjadi induk dari holding tersebut adalah Hutama Karya.

"Satu lagi ngejar holding infrastruktur. Tapi pada hari ini PP holding bisa diselesaikan, dan ditandatangani (Presiden) pada 2 Januari," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Sementara itu Deputi Bidang Infrastruktur Hambra Samal menjelaskan, ada empat tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan holding. Pertama, penyelesaian payung hukum yang dalam hal ini PP holding BUMN bidang infrastruktur, kemudian yang kedua adalah penetapan nilai (valuasi) oleh Kementerian Keuangan, ketiga penetapan akte inbreng, dan keempat proses mengubah nama entitas holding BUMN dengan menghilangkan kata "persero" di belakang nama perusahaan yang menjadi anggota holding tersebut.

Selain menunggu PP, pihaknya saat ini juga tengah menunggu hasil valuasi nilai dari Kementerian Keuangan. Nantinya, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan keputusan mengenai valuasi nilai holding BUMN bidang infrastruktur tersebut.

"Iya pertama kan PP, lalu penetapan nilai oleh Kemenkeu, sekarang sudah (mau siap), sekarang simultan berjalan. Setelah itu baru tandatangan akte. Iya yang nilai aset. Valuasi asetnya udah, tinggal penetapannya nilai. Udah di Kemenkeu (tinggal tandatangan)," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0992 seconds (0.1#10.140)