Berpotensi Bikin Gaduh Dunia Usaha, BANI Sovereign Diminta Ganti Nama

Senin, 07 Januari 2019 - 13:20 WIB
Berpotensi Bikin Gaduh...
Berpotensi Bikin Gaduh Dunia Usaha, BANI Sovereign Diminta Ganti Nama
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Versi Sovereign dinilai sudah seharusnya menghentikan segala aktifitasnya, atau berganti nama setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari BANI Versi Sovereign. Hal ini diyakini semakin menegaskan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Mampang sebagai pemegang merek BANI yang sah.

“Dengan adanya putusan penolakan PK tersebut, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktifitasnya, atau berganti nama, karena mereka sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut,” ujar Pengamat Birokrasi sekaligus Chairman dari Indonesian Bureaucracy dan Service Watch, Nova Andika di Jakarta.

Seperti diketahui dalam undang-undang tentang Perlindungan Merek, terdapat ketentuan tentang adanya ancaman sanksi pidana/perdata atas pelanggaran hak atas merek yang secara resmi terdaftar berdasarkan undang-undang tersebut.

Seperti dikutip dari website resmi MA, hasil putusan bernomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dalam gugatannya diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Erry Firmanyah.

“Maka hasil putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memutuskan bahwa BANI yang didirikan oleh Kadin pada tahun 1977 merupakan pemegang merek BANI yang sah, tetap berlaku setelah ditolaknya upaya PK Erry Firmansyah,” ujar Nova.

Selain itu juga, Nova menyebutkan bahwa dalam putusan MA Nomor 232 K/TUN/2018 MA juga telah memenangkan BANI yang diketuai Husseyn Umar tersebut, dan Menkumham sendiri berdasarkan putusan tersebut, dengan SK No. AHU-38.AH.01.12 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign.

“Bayangkan kegaduhan yang akan terjadi dalam dunia usaha, seandainya BANI Versi Sovereign masih tetap menggunakan nama BANI, ketika dalam klausul perjanjian kontrak kerja sama, perusahaan menunjuk BANI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa. Nah ketika terjadi sengketa, akan timbul masalah baru karena ada dua nama BANI,” ujarnya.

Menurutnya, dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas tentang pendirian lembaga arbitrase. Oleh sebab itu, Ia berpendapat sah-sah saja mendirikan sebuah lembaga arbitrase. “Tapi yang saya heran kenapa namanya harus sama dengan lembaga yang telah puluhan tahun eksis dan menyelesaikan ribuan kasus sengketa,” tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Kadin menunjuk BANI yang pada waktu ini dipimpin oleh Husseyn Umar dalam menyelesaikan sengketa. Untuk memperkuat hal itu, Kadin juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1507/DP/X/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani pada 3 Oktober 2018.

Dalam surat edaran tersebut, Kadin menyatakan bahwa BANI (Mampang) didirikan oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 dan susunan kepengurusan pertamanya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kadin No. SKEP/154/DPH/1977 tertanggal 3 Desember 1977.

Selanjutnya, Kadin menyatakan bahwa dengan dilahirkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999), maka keberadaan BANI sebagai entitas lembaga, dilindungi oleh UU No. 30/1999.

“BANI dibentuk oleh Kadin Indonesia yang merupakan suatu organisasi wadah para pengusaha, sehingga keberlangsungan objeknya ditetapkan secara demokratis,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim Putuskan Tower...
Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Konflik Bisnis Keluarga...
Konflik Bisnis Keluarga Bisa Hancurkan Usaha Puluhan Tahun
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
Surati Menteri BUMN,...
Surati Menteri BUMN, Fireworks Pertanyakan Eksistensi PT Pengelola Investama Mandiri
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
8 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
8 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
9 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved