Terapkan Manifest Generasi III, Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Senin, 07 Januari 2019 - 18:37 WIB
Terapkan Manifest Generasi III, Bea Cukai Pangkas Dwelling Time
Terapkan Manifest Generasi III, Bea Cukai Pangkas Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mengimplementasikan manifest generasi ketiga untuk memudahkan pengguna jasa sekaligus memangkas biaya logistik. Hal ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk dapat meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia dan kelancaran arus barang.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebutkan, bahwa proses ini akan memangkas dwelling time di sektor pelabuhan. Pasalnya, implementasi ini sangat mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efIsien.

"Jadi dengan manifest generasi III ini bisa menurunkan waktu bongkar muat sebesar 19,69% pada tahapan pre-clearance pada proses pengajuan," ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Dia menjelaskan, bahwa pengajuan perubahan atau redress data yang biasa memakan waktu 5 sampai 6 jam itu, nantinya akan menjadi 15 menit saja. Hal ini tentu bakal memudahkan kelancaran arus barang yang masuk tanpa memakan waktu yanglama

"Ada penurunan jumlah waktu permohonan redress dari 550 menjadi 289 permohonan atau turun 47,45%. Serta penurunan waktu dwelling time, itu salah satu hasil penghitungan implementasi manifest generasi III di lima pelabuhan besar di Indonesia. Seperti, Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makassar," jelasnya.

Beberapa prinsip yang diusung dalam Manifest Generasi III di antaranya Advance Manifest System 24 jam sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut sehingga customs clearance bisa dilakukan lebih cepat dan penambahan non-vessel operating common carrier (NVOCC) dan penyelenggara pos agar pengajuan manifest dapat lebih cepat oleh masing-masing penerbit dokumen.

Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifest di mana perubahan dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan Kepala Kantor, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifest. Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta.

Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama dimana secara statistik mewakili lebih dari 80% volume impor dan ekspor nasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5691 seconds (0.1#10.140)