Mulai Tahun 2020, BI Pantau Nilai Ekspor Impor dari Jastip Online

Selasa, 08 Januari 2019 - 00:08 WIB
Mulai Tahun 2020, BI...
Mulai Tahun 2020, BI Pantau Nilai Ekspor Impor dari Jastip Online
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerjasama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor, melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan kepatuhan Laporan Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin, mengatakan Bank Indonesia akan memantau Dana Hasil Ekspor (DHE) dari belanja online. Karena, menurutnya, tanpa disadari belanja online juga bisa menjadi penyumbang ekspor yang belum terdata oleh pemerintah.

Selain DHE yang berasal dari belanja online, Bank Indonesia juga akan memantau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berasal dari jasa titip. Bisnis jasa titip saat ini sedang ngetren dikalangan milenial, namun sayangnya belum ada pemberitahuan pasti mengenai berapa nilai impor yang berasal dari jasa titip ini.

"Kami menilai komunitas yang biasa belanja online itu atas dasar PEB dan PIB. Misalnya komestik, kemudian itu banyak sekali jastip. Itu akan kami match juga uangnya. Jadi kami akan data ekspor impor e-commerce dengan uanganya," ujar Farida di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Adapun cara memonitornya dengan memantau sistem pembayarannya. Biasanya mereka yang berbalanja online, baik itu ekspor maupun impor menggunakan pembayaran lewat debit card atau kredit card, baik itu Visa maupun Mastercard. SIMoDIS Bikin Informasi Dana Hasil Ekspor Bisa Realtime

"Datanya dari mana? Kami bisa minta kepada sistem pembayaran. Ada Mastercard dan Visa. Sehingga kita tahu persis berapa ekspor impor kita totalnya," jelasnya.

Namun menurut Farida, pemantauan nilai impor dan ekspor yang berasal dari belanja online maupun jasa titip belum bisa dilakukan pada tahun ini. Targetnya, hal tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2020, sebab pihaknya harus melakukan perjanjian dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan jual beli antar negara.

"Tahapnya di 2020, kami akan menyelesaikan untuk melengkapi dokumen arus barang. Termasuk dokumen tranportasi plus ada data di Kementerian Perdagangan. Sehingga apa yang ada disana, kami akan bahas lebih lanjut. Saat ini belum sampai tahap perdagangan," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani: Hubungan...
Sri Mulyani: Hubungan Kemenkeu dan BI Esensi Penting Jaga Ekonomi RI
SKB Diteken, BI dan...
SKB Diteken, BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban Utang
Tunjangan Guru dan Gaji...
Tunjangan Guru dan Gaji Honorer Dongkrak Belanja Pegawai hingga Rp68,2 Triliun
APBN 2020 Direvisi,...
APBN 2020 Direvisi, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong Rp50 Triliun
Bank Indonesia Gandeng...
Bank Indonesia Gandeng Kemenkeu Kembangkan CBS
Terungkap, Potensi Wakaf...
Terungkap, Potensi Wakaf di Tanah Air Capai Rp217 Triliun
Berita Terkini
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
20 menit yang lalu
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
1 jam yang lalu
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
2 jam yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
3 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
4 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved