Tujuh Menteri Telah Paraf RPP Jaminan Produk Halal
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani; Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution; Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Kesehatan Nila Moeloek; Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/1/2019).
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.
Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan untuk melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK)," urai Sukoso.
Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," lanjut Sukoso.
Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang tahun 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.
"Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," jelas Sukoso.
Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.
"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," harapnya.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani; Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution; Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Kesehatan Nila Moeloek; Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/1/2019).
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.
Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan untuk melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK)," urai Sukoso.
Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," lanjut Sukoso.
Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang tahun 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.
"Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," jelas Sukoso.
Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.
"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," harapnya.
(ven)