PII Siapkan Pengembangan RS Zainoel Abidin Banda Aceh
A
A
A
BANDA ACEH - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mendapat mandat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan proyek kerja sama pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. Proyek ini merupakan mandat kelima PT PII dalam menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, saat ini potensi pembangunan infrastruktur sangat besar. Oleh karena itu, Kemenkeu mengalokasikan dana yang dapat digunakan untuk persiapan dan pendampingan transaksi KPBU bagi PJPK.
Luky mengatakan Kemenkeu telah memberikan mandat kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) untuk menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh
Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung seperti perizinan dan aspek legal. Sehingga, penyediaan layanan infratruktur melalui KPBU dapat dilakukan lebih cepat dan efektif
“Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama di bidang kesehatan,” kata Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman di Banda Aceh, Selasa (8/1/2019).
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menambahkan, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penugasan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) RSUD Zainoel Abidin antara Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII.
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek RSUD Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT.
Armand mengungkapkan penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Infrastruktur RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Aceh pada tanggal 4 Desember 2018.
Serta Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
“PT PII mendapat tugas untuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi. Pendanaan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu,” kata Armand di Banda Aceh.
Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU RSUD Zainoel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek kelima dan proyek sektor Kesehatan kedua setelah RSK Dharmais. Juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.
“Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Perjanjian tersebut pada dasarnya mencakup proses Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi untuk pengembangan RSUD dr. Zainoel Abidin dengan skema KPBU, sebagai rumah sakit rujukan kelas A di Provinsi Aceh, dan sesuai dengan Visi dan Misi dari Pemda Aceh “meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh”.
Kemudian, Ruang lingkup awal proyek ini adalah pembangunan 5 Pusat Pelayanan (Traumatologi, Ginjal, Otak, Jantung, dan Mata), serta 3 Sarana Penunjang (Private Wing, Hospital Hotel, dan Parkir). Namun demikian, kebutuhan final berapa jenis Pusat Pelayanan Kesehatan dan Penunjang yang akan disiapkan, dan kapasitasnya, akan dihitung dan disiapkan berdasarkan hasil kajian Prastudi Kelayakan yang akan diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
“PT PII, saat ini sudah memiliki pengalaman penugasan yang cukup lengkap di sector Pekerjaan Umum, Sektor Transportasi, dan Sektor Kesehatan di RS Dharmais. Penambahan penugasan ini merupakan pemanfaatan dari semua lessons learned dan keahlian yang sudah terbentuk dari proyek sebelumnya, sehingga dengan kerjasama yang baik, Insha Allah PT PII dapat menyelesaikan penugasan ini dengan hasil yang paling maksimal untuk mendukung program pemerintah daerah Aceh dalam meningkatkan tingkat Pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD untuk mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.
Selain itu, skema KPBU juga memiliki banyak keunggulan lain yang dalam beberapa hal juga bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung. Yang pertama, skema KPBU ini dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun.
Menurutnya, penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara budget dan performance karena dalam skema KPBU, pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan.
Kedua, skema KPBU juga bisa diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Ketiga, manfaat yang lain adalah adanya akuntabilitas yang lebih tinggi dari proyek KPBU karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana (lenders).
Sebelumnya, Kasi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah Kementerian Keuangan Lukman Zainul Hakim Harahap mengatakan bahwa proyek kerja sama pengembangan RSUD dr Zainoel Abidin dirancang untuk bisa melibatkan lembaga keuangan syariah sebagai penyandang dana. Oleh karena itu, struktur pendanaan juga akan mengikuti dengan prinsip syariah.
Lukman menyebutkan bahwa dalam usulan awal, RSUD dr Zainoel Abidin membutuhkan belanja modal atau investasi hingga Rp2,60 triliun. Dana sebesar ini dibutuhkan untuk pembangunan gedung rawat inap, penambahan alat kesehatan, dan penambahan jenis layanan kesehatan. Namun, usulan kebutuhan belanja modal tersebut belum final.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, saat ini potensi pembangunan infrastruktur sangat besar. Oleh karena itu, Kemenkeu mengalokasikan dana yang dapat digunakan untuk persiapan dan pendampingan transaksi KPBU bagi PJPK.
Luky mengatakan Kemenkeu telah memberikan mandat kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) untuk menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh
Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung seperti perizinan dan aspek legal. Sehingga, penyediaan layanan infratruktur melalui KPBU dapat dilakukan lebih cepat dan efektif
“Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama di bidang kesehatan,” kata Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman di Banda Aceh, Selasa (8/1/2019).
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menambahkan, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penugasan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) RSUD Zainoel Abidin antara Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII.
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek RSUD Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT.
Armand mengungkapkan penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Infrastruktur RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Aceh pada tanggal 4 Desember 2018.
Serta Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
“PT PII mendapat tugas untuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi. Pendanaan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu,” kata Armand di Banda Aceh.
Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU RSUD Zainoel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek kelima dan proyek sektor Kesehatan kedua setelah RSK Dharmais. Juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.
“Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Perjanjian tersebut pada dasarnya mencakup proses Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi untuk pengembangan RSUD dr. Zainoel Abidin dengan skema KPBU, sebagai rumah sakit rujukan kelas A di Provinsi Aceh, dan sesuai dengan Visi dan Misi dari Pemda Aceh “meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh”.
Kemudian, Ruang lingkup awal proyek ini adalah pembangunan 5 Pusat Pelayanan (Traumatologi, Ginjal, Otak, Jantung, dan Mata), serta 3 Sarana Penunjang (Private Wing, Hospital Hotel, dan Parkir). Namun demikian, kebutuhan final berapa jenis Pusat Pelayanan Kesehatan dan Penunjang yang akan disiapkan, dan kapasitasnya, akan dihitung dan disiapkan berdasarkan hasil kajian Prastudi Kelayakan yang akan diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
“PT PII, saat ini sudah memiliki pengalaman penugasan yang cukup lengkap di sector Pekerjaan Umum, Sektor Transportasi, dan Sektor Kesehatan di RS Dharmais. Penambahan penugasan ini merupakan pemanfaatan dari semua lessons learned dan keahlian yang sudah terbentuk dari proyek sebelumnya, sehingga dengan kerjasama yang baik, Insha Allah PT PII dapat menyelesaikan penugasan ini dengan hasil yang paling maksimal untuk mendukung program pemerintah daerah Aceh dalam meningkatkan tingkat Pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD untuk mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.
Selain itu, skema KPBU juga memiliki banyak keunggulan lain yang dalam beberapa hal juga bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung. Yang pertama, skema KPBU ini dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun.
Menurutnya, penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara budget dan performance karena dalam skema KPBU, pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan.
Kedua, skema KPBU juga bisa diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Ketiga, manfaat yang lain adalah adanya akuntabilitas yang lebih tinggi dari proyek KPBU karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana (lenders).
Sebelumnya, Kasi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah Kementerian Keuangan Lukman Zainul Hakim Harahap mengatakan bahwa proyek kerja sama pengembangan RSUD dr Zainoel Abidin dirancang untuk bisa melibatkan lembaga keuangan syariah sebagai penyandang dana. Oleh karena itu, struktur pendanaan juga akan mengikuti dengan prinsip syariah.
Lukman menyebutkan bahwa dalam usulan awal, RSUD dr Zainoel Abidin membutuhkan belanja modal atau investasi hingga Rp2,60 triliun. Dana sebesar ini dibutuhkan untuk pembangunan gedung rawat inap, penambahan alat kesehatan, dan penambahan jenis layanan kesehatan. Namun, usulan kebutuhan belanja modal tersebut belum final.
(akr)