Penyerapan Anggaran Ditjen Minerba 90,54%
A
A
A
JAKARTA - Pada tahun 2018, pagu anggaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebesar Rp364,52 miliar dengan penyerapan anggaran sebesar 90,54% atau Rp330,05 miliar.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018, subsektor minerba mencapai Rp50,01 triliun, melebihi target yang dicanangkan dalam tahun 2018 yakni sebesar Rp32,1 triliun.
"Dengan rincian Rp0,5 triliun dari iuran tetap, Rp29,8 triliun dari royalti, Rp19,3 triliun dari penjualan hasil tambang Rp0,4 triliun dan pendapatan jasa tenaga kerja. pekerjaan dan informasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Bambang menjelaskan, pencapaian tersebut sekaligus melampaui penerimaan pada tahun 2017 yang sebesar Rp40,6 triliun dan tahun 2016 dan 2015 yang hanya berada pada angka Rp27,2 triliun dan Rp29,6 triliun.
ESDM juga telah melakukan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP28) dan Kontrak Karya (KK). Seluruh PKP28 yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.
Selain itu, Bambang menambahkan, perbaikan tata kelola pertambangan tidak hanya dilakukan dengan pembaruan atau amandemen perjanjian dan kontrak, melainkan juga fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan.
"Pada periode 2015-2018 Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba telah melakukan pencabutan terhadap 4.678 IUP dan 5.131 IUP telah memiliki status Clean and Clear (CnC)," pungkasnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018, subsektor minerba mencapai Rp50,01 triliun, melebihi target yang dicanangkan dalam tahun 2018 yakni sebesar Rp32,1 triliun.
"Dengan rincian Rp0,5 triliun dari iuran tetap, Rp29,8 triliun dari royalti, Rp19,3 triliun dari penjualan hasil tambang Rp0,4 triliun dan pendapatan jasa tenaga kerja. pekerjaan dan informasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Bambang menjelaskan, pencapaian tersebut sekaligus melampaui penerimaan pada tahun 2017 yang sebesar Rp40,6 triliun dan tahun 2016 dan 2015 yang hanya berada pada angka Rp27,2 triliun dan Rp29,6 triliun.
ESDM juga telah melakukan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP28) dan Kontrak Karya (KK). Seluruh PKP28 yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.
Selain itu, Bambang menambahkan, perbaikan tata kelola pertambangan tidak hanya dilakukan dengan pembaruan atau amandemen perjanjian dan kontrak, melainkan juga fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan.
"Pada periode 2015-2018 Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba telah melakukan pencabutan terhadap 4.678 IUP dan 5.131 IUP telah memiliki status Clean and Clear (CnC)," pungkasnya.
(ven)