LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps. Ini berlaku masing-masing untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut dimulai sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Tingkat Bunga Penjaminan di bank umum menjadi 7% untuk simpanan rupiah, dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,5%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren yang meningkat pasca kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei hingga November 2018.
Berikutnya, kondisi likuiditas bank dinilai cukup terjaga namun juga ada risiko pengetatan akibat pertumbuhan kredit yang di atas pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). “Selain itu, LPS melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik. Hal ini di tengah mulai meredanya tekanan dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan,” ujar Halim di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
RDK LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019. Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menilai proses penyesuaian kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung. Karena itu LPS akan memantau perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. “LPS bersiap apabila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” ujarnya.
Selanjutnya LPS juga akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Dia juga menyebut sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang disepakati antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah itu tidak akan dijamin."Karena itu, bank harus mengatakan kepada nasabah simpanan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi disiapkan pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.
Sesuai dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan juga sudah melikuidasi 92 bank sejak tahun 2005. Sepanjang 2018, ada 7 bank yang ditutup dengan total penjaminan mencapai Rp 1,06 triliun."Bank yang sudah dilikuidasi ada 72 bank dan yang masih proses ada 20 bank," kata Fauzi dalam kesempatan sama.
Dia juga memaparkan, kinerja LPS Sampai 30 November 2018 aset LPS mencapai Rp103 triliun. Adapun total pendapatan LPS per November 2018 mencapai Rp16,8 triliun. Kedepan, LPS tengah menyiapkan program restrukturisasi perbankan yang lebih baik, di mana program ini melengkapi kewajiban LPS yang sudah diatur dalam UU. "Saat ini program restrukturisasi perbankan yang baru dan komprehensif tengah disiapkan LPS. Bersama OJK dan BI. Recovery plan dan Resolution plan," tutur Fauzi.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut dimulai sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Tingkat Bunga Penjaminan di bank umum menjadi 7% untuk simpanan rupiah, dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,5%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren yang meningkat pasca kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei hingga November 2018.
Berikutnya, kondisi likuiditas bank dinilai cukup terjaga namun juga ada risiko pengetatan akibat pertumbuhan kredit yang di atas pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). “Selain itu, LPS melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik. Hal ini di tengah mulai meredanya tekanan dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan,” ujar Halim di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
RDK LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019. Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menilai proses penyesuaian kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung. Karena itu LPS akan memantau perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. “LPS bersiap apabila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” ujarnya.
Selanjutnya LPS juga akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Dia juga menyebut sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang disepakati antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah itu tidak akan dijamin."Karena itu, bank harus mengatakan kepada nasabah simpanan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi disiapkan pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.
Sesuai dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan juga sudah melikuidasi 92 bank sejak tahun 2005. Sepanjang 2018, ada 7 bank yang ditutup dengan total penjaminan mencapai Rp 1,06 triliun."Bank yang sudah dilikuidasi ada 72 bank dan yang masih proses ada 20 bank," kata Fauzi dalam kesempatan sama.
Dia juga memaparkan, kinerja LPS Sampai 30 November 2018 aset LPS mencapai Rp103 triliun. Adapun total pendapatan LPS per November 2018 mencapai Rp16,8 triliun. Kedepan, LPS tengah menyiapkan program restrukturisasi perbankan yang lebih baik, di mana program ini melengkapi kewajiban LPS yang sudah diatur dalam UU. "Saat ini program restrukturisasi perbankan yang baru dan komprehensif tengah disiapkan LPS. Bersama OJK dan BI. Recovery plan dan Resolution plan," tutur Fauzi.
(akr)