Pemerintah Tuntaskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal

Selasa, 15 Januari 2019 - 23:01 WIB
Pemerintah Tuntaskan...
Pemerintah Tuntaskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemerintah menuntaskan pelaksanaan penertiban impor ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam. Penertiban itu merupakan lanjutan dari program sinergi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang dideklarasikan pimpinan tinggi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum 12 Juli 2017 lalu.

"Program ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan arah kebijakan nasional sebagai acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Selasa (15/1/2019).

Hasil capaian PICE-BT telah berkontribusi langsung terhadap importasi dan penerimaan negara. Terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46%, kenaikan tax base sebesar 62%, dan peningkatan jumlah akumulasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar 47%.

"Selain itu, terdapat perbaikan lingkungan strategik antara lain perbaikan kepatuhan importir, perbaikan kualitas data, perdagangan yang sehat dan efisien dan momentum pertumbuhan industri nasional," ungkapnya.

Program ini juga berimplikasi terhadap penurunan peredaran rokok ilegal. Hasil survei terakhir UGM menunjukkan, peredaran rokok ilegal di pasaran turun dari 12,14% menjadi 7,04%.

Penindakan hasil sinergi dalam Operasi Gabungan DJBC, TNI, dan Polri pada periode Agustus-November 2018, antara lain berhasil menindak rotan asalan sebanyak 300 ton setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari sekitar 200 orang warga yang didalangi oknum penyelundup.

Berbagai penindakan hasil operasi gabungan sebelumnya juga berhasil menorehkan beberapa catatan prestasi diantaranya pada Desember 2017, Bea Cukai bersama Angkatan Laut, BNN dan Bareskrim Polri menangkap 1,037 ton methamphetamine di wilayah perairan Batam; pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 23.194 botol miras ilegal dan 664.440 batang rokok ilegal di wilayah Tembilahan Riau.

Selanjutnya, pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap 1,622 ton methamphetamine di wilayah Banten. Periode Maret 2018, Bea Cukai bekerja sama dengan Angkatan Laut dan Kepolisian menangkap 6 kapal di wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang berisikan barang ilegal berupa 8 ton dan 1.361 bale ballpress, 557 karung bawang merah, dan barang campuran.

Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri pada tahun 2018 berhasil menuntaskan kurang lebih 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam lainnya dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp4 triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp30 miliar di samping kerugian immaterial lainnya.

"Melihat hasil penindakan dan dampak yang ditimbulkan maka untuk lebih mengoptimalkan skema koordinasi dan sinergi antar-K/L diperlukan kerja sama yang terstruktur dan sistematis di bidang pengawasan, serta pertukaran data dan informasi secara nasional khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)