Kemenhub Dukung Pemberantasan Kegiatan Ilegal di Perairan Batam
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen mendukung upaya pemberantasan kegiatan impor, cukai dan ekspor ilegal yang sering terjadi di perairan Batam, pesisir Sumatera dan Selat Malaka.
Untuk itu, Kemenhub menyiapkan sejumlah perangkat penertiban seperti aturan Ship to Ship, Maritime Domain Awareness (MDA) serta Automatic Identification System (AIS). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menerangkan, setiap kapal di Indonesia harus menggunakan AIS guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan keluar/masuk dari Kawasan Bebas Batam.
"Kita membuat suatu aturan seperti keharusan menghidupkan AIS sehingga kita dapat melakukan monitoring kapal-kapal yang bergerak terekam dengan baik," terang Menhub Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2019).
Menhub mengatakan bentuk lain dukungan Kemenhub di antaranya dengan melakukan perjanjian kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang Pengawasan Lalu Lintas barang, Sarana pengangkutan laut, Serta Pertukaran Data Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, dalam rangka mempermudah Bea Cukai melakukan pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor dan juga barang yang akan masuk/keluar dari kawasan Bebas Batam.
"Kemenhub mendukung penuh upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang sering terjadi di perairan Batam, pesisir Sumatera dan Selat Malaka yang memang menjadi concern pemerintah," katanya.
Selain itu Menhub juga mendukung upaya Ship to Ship, yaitu pencegahan modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa melihat ketentuan kepabeanan yang berlaku.
"Kita akan menertibkan bagaimana proses ship to ship atau kapal yang bertukar yang biasanya digunakan oleh pelaku. Oleh karenanya kami sepakat untuk menertibkan ship to ship, walaupun aparat kami jumlahnya belum maksimal, namun tentunya bisa kita laksanakan dengan sinergi bersama-sama," urai Menhub.
Menhub juga mengatakan akan menutup secara bertahap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang masih banyak di kawasan perairan Batam, Sumatera dan Selat Malaka. Terdapat lebih 180 pelabuhan dan masih banyak yang belum berizin.
Batam merupakan daerah yang letaknya di sisi jalur perdagangan internasional yang sangat ramai. Letak wilayahnya yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, membuat Batam menjadi tempat yang sangat strategis untuk bidang jasa dan perdagangan. Namun tingginya permintaan akan barang juga membuka peluang masuk dan keluarnya barang secara ilegal.
Tercatat di tahun 2018 lalu dalam operasi gabungan dilakukan penindakan sebanyak 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang lainnya dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp4 triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp30 miliar.
Untuk itu, Kemenhub menyiapkan sejumlah perangkat penertiban seperti aturan Ship to Ship, Maritime Domain Awareness (MDA) serta Automatic Identification System (AIS). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menerangkan, setiap kapal di Indonesia harus menggunakan AIS guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan keluar/masuk dari Kawasan Bebas Batam.
"Kita membuat suatu aturan seperti keharusan menghidupkan AIS sehingga kita dapat melakukan monitoring kapal-kapal yang bergerak terekam dengan baik," terang Menhub Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2019).
Menhub mengatakan bentuk lain dukungan Kemenhub di antaranya dengan melakukan perjanjian kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang Pengawasan Lalu Lintas barang, Sarana pengangkutan laut, Serta Pertukaran Data Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, dalam rangka mempermudah Bea Cukai melakukan pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor dan juga barang yang akan masuk/keluar dari kawasan Bebas Batam.
"Kemenhub mendukung penuh upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang sering terjadi di perairan Batam, pesisir Sumatera dan Selat Malaka yang memang menjadi concern pemerintah," katanya.
Selain itu Menhub juga mendukung upaya Ship to Ship, yaitu pencegahan modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa melihat ketentuan kepabeanan yang berlaku.
"Kita akan menertibkan bagaimana proses ship to ship atau kapal yang bertukar yang biasanya digunakan oleh pelaku. Oleh karenanya kami sepakat untuk menertibkan ship to ship, walaupun aparat kami jumlahnya belum maksimal, namun tentunya bisa kita laksanakan dengan sinergi bersama-sama," urai Menhub.
Menhub juga mengatakan akan menutup secara bertahap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang masih banyak di kawasan perairan Batam, Sumatera dan Selat Malaka. Terdapat lebih 180 pelabuhan dan masih banyak yang belum berizin.
Batam merupakan daerah yang letaknya di sisi jalur perdagangan internasional yang sangat ramai. Letak wilayahnya yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, membuat Batam menjadi tempat yang sangat strategis untuk bidang jasa dan perdagangan. Namun tingginya permintaan akan barang juga membuka peluang masuk dan keluarnya barang secara ilegal.
Tercatat di tahun 2018 lalu dalam operasi gabungan dilakukan penindakan sebanyak 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang lainnya dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp4 triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp30 miliar.
(fjo)