Pelaku UMKM Miliki Payung Hukum Jelas Berkat UU Penjaminan

Senin, 21 Januari 2019 - 13:37 WIB
Pelaku UMKM Miliki Payung...
Pelaku UMKM Miliki Payung Hukum Jelas Berkat UU Penjaminan
A A A
PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, keberadaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan hal yang perlu disyukuri dan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin karena Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Karena 90% lebih usaha di Indonesia adalah UKM yang selama ini masih belum tercover terhadap kredit perbankan atau bantuan permodalan,” kata Misbakhun dalam Seminar Nasional 'Aplikasi Undang-Undang Penjaminan terhadap Upaya UMKM Memperoleh Kredit'di Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan pekan lalu.

Legislator Partai Golkar ini bersama Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melakukan kegiatan sosialisasi UU Penjaminan pada masyarakat di wilayah Pasuruan. Seminar yang diikuti ratusan pelaku UMKM Pasuruan itu, Misbakhun mengatakan, keberadaan UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanah UUD 1945 Pasal 23 Ayat (4) yaitu menguatnya perekonomian nasional.

“UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,” terangnya.

Politikus kelahiran Pasuruan itu menceritakan proses pembahasan UU Penjaminan merupakan salah satu UU yang diperjuangkan dirinya. Sejak Mei 2015, Fraksi Golkar mengajukan hak inisiatifnya mengajukan RUU tentang Penjaminan. kemudian sejak bulan Agustus sampai Desember 2015 pembahasan RUU Penjaminan berhasil dilakukan antara DPR, pemerintah dan stakeholders lain.

“Baru pada 15 Januari 2016 RUU Penjaminan disahkan dengan nomor 1 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9,” imbuhnya.

Sehingga saat ini melalui UU tersebut bisa memberikan bantuan jaminan kepada UMKM untuk mendapat akses permodalan dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan. “Jadi nggak harus gadai rumah dan sebagainya,” tambahnya lagi.

Menurut Misbakhun, 90% permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, pungutan tidak jelas dan kebijakan. Kondisi tersebut seolah muter terus permasalahannya UMKM.

Punya kemampuan tapi modalnya tidak ada, bahan selesai dibuat jualnya dimana. Bisa mengelola dengan baik tidak ada metodologinya, mau buat sepatu masih manual dan saingannya menggunakan mesin. "Inilah beberapa bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan,” terangnya.

Selain Misbakhun, seminar ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah VI Surabaya - Perum Jamkrindo Loes Darwanto, Ketua Cabang Ansor Pasuruan Ahmad Ridhoi, dan ratusan pegiat UMKM di Kota Pasuruan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8541 seconds (0.1#10.140)