Batam Paling Potensial Jadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menuturkan jika Indonesia ingin punya daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain. Maka harus ada daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengakomodir itu semua dan saat ini Batam daerah yang paling punya potensi itu.
“Sudah sepatutunya Batam diberikan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tutur Jimly, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Caranya, sambung Jimly, dengan menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain dengan melebur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu, sehingga tidak terjadi dualisme. Dengan catatan pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat.
“Pucuk pimpinannya jangan dari orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” tutur dia.
Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pengin Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. “Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.
Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," jelasnya.
Politis Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah serta pengurus yayasan di bidang apapun.
Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.
"Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," tandasnya.
“Sudah sepatutunya Batam diberikan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tutur Jimly, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Caranya, sambung Jimly, dengan menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain dengan melebur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu, sehingga tidak terjadi dualisme. Dengan catatan pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat.
“Pucuk pimpinannya jangan dari orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” tutur dia.
Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pengin Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. “Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.
Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," jelasnya.
Politis Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah serta pengurus yayasan di bidang apapun.
Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.
"Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," tandasnya.
(akr)