Jokowi Minta RUU Migas Perkuat Kemandirian Energi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran pemerintahan untuk mengkaji dengan cermat dan hati-hati agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang merupakan inisiatif DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia juga mengingatkan, bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi juga tidak terbarukan.
Lantaran itu, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi ini diharapkan juga mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. “Karena itu tujuan pembentukan RUU ini harusnya bukan saja mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) kita di industri migas,” ujar Presiden seperti dikutip Laman Setkab di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menekankan agar pembentukan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ini juga dijadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, bisa berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional .
Turut hadir dalam rapat terbatas itu di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani.
Ada juga Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri KP Susi Pudjiastuti, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto, dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, serta para eselon 1 pada Lembaga Kepresidenan.
Lantaran itu, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi ini diharapkan juga mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. “Karena itu tujuan pembentukan RUU ini harusnya bukan saja mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) kita di industri migas,” ujar Presiden seperti dikutip Laman Setkab di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menekankan agar pembentukan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ini juga dijadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, bisa berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional .
Turut hadir dalam rapat terbatas itu di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani.
Ada juga Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri KP Susi Pudjiastuti, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto, dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, serta para eselon 1 pada Lembaga Kepresidenan.
(akr)