OJK Pertanyakan Himpunan Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya

Kamis, 24 Januari 2019 - 19:33 WIB
OJK Pertanyakan Himpunan...
OJK Pertanyakan Himpunan Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara soal Himpunan Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Sebelumnya, sangsi terhadap seorang pengacara Rudyantho yang mengatasnamakan diri sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, juga datang dari DPR.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Mochamad Ichsanudin, menilai bahwa kehadiran Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya perlu diselidiki lebih jauh keabsahannya.

"Perlu didalami siapa Forum Komunikasi Pemegang Polis sebenarnya? Apakah benar mereka yang terdiri hanya beberapa orang bisa mewakili keseluruhan pemegang polis? Karena faktanya sudah banyak yang setuju skema yang ditawarkan manajemen Jiwasraya yaitu roll over," kata Ichsanudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya juga mengklaim telah mengirimkan surat aduan kepada DPR dan Pemerintah perihal keterlambatan pembayaran polis JS Saving Plan.

Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.

Namun yang janggal, Rudyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.

"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.

Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.

Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho di sejumlah media yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun.

"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Tantangan Dewan Komisioner...
Tantangan Dewan Komisioner OJK
Perkuat Pengawasan,...
Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Kasus Jiwasraya, OJK...
Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Berkaca Kasus Jiwasraya,...
Berkaca Kasus Jiwasraya, Pasar Modal Masih Butuh Pengawasan OJK
Berita Terkini
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
12 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
29 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
35 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
39 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved