Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan selalu mendukung proses penegakan hukum terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung. (Baca: Pindahkan Tentara ke Polandia, Trump Berharap Hubungan dengan Rusia Tak Memburuk)
“Sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” kata Anto dalam keterangan rilisnya di Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Dua Anggota Keluarga Mempelai Meninggal Covid-19 Usai Ijab Kabul)
OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. (Baca juga: Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi jejak untuk Data Pengunjung Mal saat Pandemi)
Menurutnya, sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). (Hafid Fuad)
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung. (Baca: Pindahkan Tentara ke Polandia, Trump Berharap Hubungan dengan Rusia Tak Memburuk)
“Sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” kata Anto dalam keterangan rilisnya di Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Dua Anggota Keluarga Mempelai Meninggal Covid-19 Usai Ijab Kabul)
OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. (Baca juga: Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi jejak untuk Data Pengunjung Mal saat Pandemi)
Menurutnya, sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). (Hafid Fuad)
(ysw)