Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Dalam Negeri

Jum'at, 25 Januari 2019 - 15:47 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan yang mewajibkan eksportir mengendapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, terbitnya beleid tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menangkis gejolak perekonomian global. Hal ini berkaca pada tahun lalu dimana gejolak perekonomian global begitu dahsyat, dan banyak arus modal yang keluar dari Tanah Air.

"Bagaimanapun setiap kali ada gejolak global yah kita kemudian mengalami outflow, orang keluar. Dan kalau sebentar sih masih lumayan enggak terlalu bermasalah. Tapi kalau lama seperti tahun lalu, itu kita posisi pertahanannya agak kurang," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Apalagi, kata dia, neraca ekspor impor barang sejatinya mengalami defisit. Hal ini berarti devisa yang masuk lebih kecil daripada devisa yang keluar. Oleh sebab itu, pemerintah memilih komoditas sumber daya alam seperti pertambangan dan perekebunan untuk ditetapkan aturan tersebut.

Hal ini karena komoditas tersebut minim impor dan inputnya berasal dari dalam negeri. Dengan begitu, devisa yang akan dihasilkan akan masuk ke kantong Indonesia.

"Sehingga walaupun katakanlah migas itu defisit juga, jangan dilihat defisit komoditinya tapi perusahaan yang mengekspor BBM itu kan enggak impor BBM, sehingga sebenarnya dia ada lebihnya di dalam kalau kita wajibkan masuk. Jadi itu tanpa kita harus berhitung berapa besar tetapi kita ingin supaya dalam situasi berkepanjangan. Kita masih sumber yang masuk yang kemudian menolong kita tidak terlalu seperti di masa lalu," paparnya.

Dengan begitu, lanjut mantan Gubernur BI ini, gejolak yang dirasakan Indonesia nantinya tidak akan terlalu berat. Karena, masih ada valuta asing yang masuk ke dalam negeri.

"Kalau kalian perhatian apalagi waktu beratnya sebelum Oktober dan November kemarin. Itu tiap hari kebutuhan banyak, masuknya enggak ada. Nah dengan begini kita kemudian buka ini supaya masuknya tetap ada. Karena kan kebutuhan selalu banyak terutama Pertamina dan PLN itu berapa. Nah itu untuk mengimbangi," tuturnya.

Darmin mengakui, penerapan aturan ini tak lantas menutup arus modal yang keluar dari Tanah Air. Namun setidaknya, ada perimbangan antara arus modal yang keluar dengan devisa yang masuk.

"Mungkin dia belum menutup tetapi kita kemudian tidak dalam posisi keluar aja yang ada tapi masuk enggak ada. Sehingga, kalau secara keseluruhan kita tidak bisa hanya andalkan itu, kita harus dorong juga ekspor," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)