Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:06 WIB
loading...
Menko Airlangga: DHE...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DHE SDA dapat perkuat cadangan devisa dan juga ekonomi fundamental Indonesia. (Foto: dok Kementrian Perekonomian)
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan berbagai terobosan dalam upaya mendorong dan memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional. Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Menko Airlangga mengungkapkan, kebijakan untuk menaruh DHE hasil sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan sangatlah penting. Terutama untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Upaya yang dilakukan tersebut dikemukakan Menteri Airlangga sebagai realisasi dari amanat konstitusi. "PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ucap Menko Airlangga.

Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), Jumat 28 Juli 2023 di Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menko Airlangga menjelaskan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, Pemerintah tidak hanya menjaga bumi, air, serta, tanah, tapi juga hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional. Hasil dari kekayaan alam tersebut dalam bentuk value dan monetisasi dari sumber daya alam.

Kebijakan yang diambil Menko Airlangga tersebut turut mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas dari sumber daya alam Indonesia, serta menjaga stabilitas makro dari pasar keuangan domestik.

Tidak Berdampak di Sektor UMKM
Kebijakan baru DHE SDA ini mulai berlaku 1 Agustus 2023. Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal USD250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.

Potensinya sumber daya alam dari empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, perikanan mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dan dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal kalau 30 persen dari USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun.

Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. "Sehingga potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar hingga USD100 miliar. Sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44%, atau USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Eksportir Wajib Parkir...
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
58 Bulan Beruntun, Neraca...
58 Bulan Beruntun, Neraca Dagang RI Kembali Cetak Surplus per Februari 2025
Ekspor Indonesia Naik...
Ekspor Indonesia Naik 2,5% di Februari 2025, Nilainya USD21,98 Miliar
Indonesia-Prancis Dorong...
Indonesia-Prancis Dorong Kerja Sama Ekonomi, Fokus Investasi dan Teknologi Hijau
Wajib Parkir 100% di...
Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T
Prabowo Terbitkan PP...
Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100% ke Bank Nasional
Bertemu Komisioner Perdagangan...
Bertemu Komisioner Perdagangan UE, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Perundingan I-EU CEPA
Devisa Hasil Ekspor...
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir 1 Tahun, Dua Instrumen Masih Digodok Pemerintah
Rekomendasi
10 Negara Sahabat Amerika...
10 Negara Sahabat Amerika Serikat, Mayoritas Anggota NATO
Perhatian! One Way Arah...
Perhatian! One Way Arah Puncak Diberlakukan Pagi Ini untuk Urai Kepadatan Wisatawan
Lawan Trump, Kanada...
Lawan Trump, Kanada Sumpah akan Memimpin Dunia
Berita Terkini
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
31 menit yang lalu
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
1 jam yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
9 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
10 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
11 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
11 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved