OJK: Jumlah Bank Tak Bisa Dipatok, Jika Sakit Cari Partner

Selasa, 29 Januari 2019 - 13:39 WIB
OJK: Jumlah Bank Tak...
OJK: Jumlah Bank Tak Bisa Dipatok, Jika Sakit Cari Partner
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, jumlah bank di Indonesia tidak bisa dipatok karena sangat bergantung pada pasar (market base). Hal ini terkait dengan aturan terkait kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) Perbankan di Indonesia yang diterbitkan dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017.

“Minta kan boleh, tapi harus sesuai market base tidak bisa dipaksakan. Sesuatu kalau dipaksakan tidak bisa, harus market base prosesnya. Mau berapa pun kalau market base ada jumlah yang pas,” ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Sambung dia menambahkan, pihaknya masih mengikuti permintaan pasar terkait jumlah bank sehingga tak bisa dipatok jumlah ideal perbankan di Indonesia. Wimboh menerangkan, bank yang layak dipertahankan hanya dalam kondisi baik.

Sebaliknya jika kondisi suatu bank itu tak layak sehingga wajib mencari partner. “Jangan berdebat jumlah, kan menjadi debat kusir. Kita ikuti saja market base yang ada, kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner,” tandasnya.

Sebelumnya Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyambut baik peraturan OJK tersebut. Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, jumlah bank di Indonesia memang harus dikurangi. Menurutnya, jumlah bank yang ideal di kisaran 50 sampai dengan 70 bank.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6898 seconds (0.1#10.140)