Taxprime Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Rabu, 30 Januari 2019 - 21:05 WIB
Taxprime Dorong Peningkatan...
Taxprime Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Konsultan Pajak Taxprime menyatakan, fokus pada jasa terutama yang terkait dengan harga transfer, sengketa harga transfer dan perpajakan internasional. Di samping itu layanan lain yang dihadirkan seperti pendampingan dalam pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan, serta kepatuhan hingga konsultasi perpajakan.

Managing Partner Taxprime Muhamad Fajar Putranto mengatakan, banyak negara telah komitmen maupun menerapkan 15 Aksi dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package. BEPS merupakan proyek yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak.

"Di Indonesia banyak perusahaan multinasional memiliki transaksi antara grupnya. Baik di dalam negeri ataupun luar negeri dan membutuhkan dokumentasi yang baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Fajar, perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak (WP) dan pemeriksa terjadi pada tingkat self assessment, pemeriksaan, keberatan maupun banding. Terutama, terkait penerapan pendekatan ex-ante dalam dokumentasi harga transfer, kecukupan bukti atau informasi, serta pendekatan penerapan prinsip kewajaran serta transaksi yang terkait dengan aktiva tidak berwujud dan penyediaan jasa antar pihak afiliasi.

Taxprime, lanjut Fajar, mendorong untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dokumentasi harga transfer antara DJP dengan WP. Sehingga, dokumentasi maupun materinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mencegah sengketa perpajakan.

"Selain itu, dalam kaitannya dengan perkembangan terkini project OECD dan negara G20 dalam area harga transfer. Ini diharapkan dapat memberikan input kepada DJP dan pemahaman pada WP akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi projek tersebut di atas dalam perpajakan Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai bagian dari negara-negara G20, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen dalam meratifikasi aksi BEPS dalam peraturan perpajakannya. Sebagai langkah awal dalam penerapan Aksi BEPS, Indonesia telah secara penuh mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer.

"Ini dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016. Namun, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan harga transfer yang memicu munculnya sengketa perpajakan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Nilai Belanja Perpajakan...
Nilai Belanja Perpajakan 2019 Tembus Rp257,2 Triliun
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
Meninjau Ulang Undang-Undang...
Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan
Berita Terkini
Pemerintah Tambah Subsidi...
Pemerintah Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar
8 menit yang lalu
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
1 jam yang lalu
AS Ancam Tarif 100%...
AS Ancam Tarif 100% Bagi Pembeli Minyak Rusia, China Meradang dan Siapkan Pembalasan
1 jam yang lalu
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
2 jam yang lalu
IHSG Melompat di Sesi...
IHSG Melompat di Sesi Siang, Sentuh Level 6.228 dengan Transaksi Rp8,2 Triliun
2 jam yang lalu
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved