Taxprime Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Rabu, 30 Januari 2019 - 21:05 WIB
Taxprime Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Taxprime Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Konsultan Pajak Taxprime menyatakan, fokus pada jasa terutama yang terkait dengan harga transfer, sengketa harga transfer dan perpajakan internasional. Di samping itu layanan lain yang dihadirkan seperti pendampingan dalam pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan, serta kepatuhan hingga konsultasi perpajakan.

Managing Partner Taxprime Muhamad Fajar Putranto mengatakan, banyak negara telah komitmen maupun menerapkan 15 Aksi dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package. BEPS merupakan proyek yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak.

"Di Indonesia banyak perusahaan multinasional memiliki transaksi antara grupnya. Baik di dalam negeri ataupun luar negeri dan membutuhkan dokumentasi yang baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Fajar, perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak (WP) dan pemeriksa terjadi pada tingkat self assessment, pemeriksaan, keberatan maupun banding. Terutama, terkait penerapan pendekatan ex-ante dalam dokumentasi harga transfer, kecukupan bukti atau informasi, serta pendekatan penerapan prinsip kewajaran serta transaksi yang terkait dengan aktiva tidak berwujud dan penyediaan jasa antar pihak afiliasi.

Taxprime, lanjut Fajar, mendorong untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dokumentasi harga transfer antara DJP dengan WP. Sehingga, dokumentasi maupun materinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mencegah sengketa perpajakan.

"Selain itu, dalam kaitannya dengan perkembangan terkini project OECD dan negara G20 dalam area harga transfer. Ini diharapkan dapat memberikan input kepada DJP dan pemahaman pada WP akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi projek tersebut di atas dalam perpajakan Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai bagian dari negara-negara G20, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen dalam meratifikasi aksi BEPS dalam peraturan perpajakannya. Sebagai langkah awal dalam penerapan Aksi BEPS, Indonesia telah secara penuh mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer.

"Ini dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016. Namun, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan harga transfer yang memicu munculnya sengketa perpajakan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5234 seconds (0.1#10.140)