Ada Asing Dibalik Kampanye Negatif PLTA Batang Toru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya TNI dan POLRI berani untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar. Ajakan ini seiring kerapnya intervensi dan kampanye negatif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Luhut menegaskan, pemerintah bertekad membangun infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat dan menarik investasi sesuai kaidah undang-undang. Sehingga tidak perlu ada intervensi yang melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jangan mau dianggap kecil sama orang lain. We have our own and you have your own. Kamu punya peraturan dan kita punya peraturan. Harus hargai itu," kata Luhut dalam Rapat Pimpinan TNI-POLRI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dalam rapim ini, Luhut menceritakan pengalamannya mewakili pemerintah sebagai pembicara di World Economic Forum (WEF) 2019 di Davos, Swiss, pada pekan lalu.
"Mereka mengakui bahwa Indonesia merupakan negara rising star yang perkembangan ekonominya semakin maju. Bahkan diprediksi, tahun 2030 mendatang, ekonomi Indonesia akan menduduki posisi ke-4 di dunia," jelasnya. Karena itu, Luhut meminta TNI dan POLRI untuk dapat memahami arah pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk dari gangguan intervensi asing.
Masalah intervensi asing yang merecoki pembangunan di Indonesia, juga disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa. Ia menyerukan agar organisasi asing menghentikan kampanye negatif tentang pengelolaan hutan dan keanekaragaman hayati di Tanah Air.
Lanjut dia, organisasi asing kerap melakukan kampanye yang menghambat pembangunan nasional, dengan berdasarkan informasi yang keliru, tidak lengkap, dan tidak benar.
Yanto memberi contoh pada pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejumlah NGO (Non Government Organization/Lembaga Nonpemerintah), maupun pihak asing menyatakan proyek itu akan mengancam keberadaan orangutan.
"Padahal lokasi pembangunan PLTA ada di luar kawasan hutan. Kalaupun ada orangutan yang menjelajah dekat dengan lokasi proyek, jumlahnya tidak sebanyak yang mereka klaim," kata Santosa kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Ahli kehutanan itu menambahkan, informasi salah lainnya yang sering dijadikan rujukan adalah tentang pembangunan kolam penampung air harian untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik PLTA tersebut.
Seringkali dikampanyekan bakal ada bendungan besar yang dibangun dan lahan ribuan hektar yang akan terendam. Faktanya, kata Santosa, tidak ada bendungan besar, melainkan kolam penampung dengan luas sekitar 90-an hektar.
Contoh lainnya, sambung Santosa, tentang aksi beberapa lembaga yang mengkampanyekan sebenarnya Sumut surplus listrik, sehingga tidak perlu pembangkit baru. Padahal informasi itu sangat keliru.
"Dikampanyekan Sumatra Utara surplus listrik. Itu salah. Listrik saat ini dipenuhi dari pembangkit berbahan bakar fosil yang disewa dari luar negeri. Jadi sesungguhnya keberadaan PLTA di Batang Toru ini penting," katanya.
LSM-LSM asing maupun afiliasinya yang beroperasi di Indonesia menjadi perhatian belakangan ini, karena cenderung mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Sebelumnya, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira, menyatakan jejaring LSM dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah.
"Kenyataannya, LSM asing melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia," katanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Forum Jurnalis Sawit (FJS), sejumlah LSM asing belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, menyebutkan LSM asing harus terdaftar. Dan salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan mereka.
Seperti diketahui, masih banyak pihak asing yang berupaya mengintervensi program-program pembangunan di Indonesia, terutama infrastruktur. Pihak asing kerap menggunakan isu lingkungan hidup, kehutanan, hingga rawan bencana untuk menggagalkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam perkembangan terakhir, Walhi Sumut mengajukan seorang warga negara asing dalam perkara gugatan terhadap Gubernur Sumatra Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Serge Which yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris, diajukan sebagai saksi terkait orangutan untuk menggagalkan Amdal PLTA Batang toru yang diterbitkan Gubernur Sumut.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi sudah mengajukan keberatan soal warga negara asing jadi saksi di persidangan kepada PTUN Medan.
Luhut menegaskan, pemerintah bertekad membangun infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat dan menarik investasi sesuai kaidah undang-undang. Sehingga tidak perlu ada intervensi yang melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jangan mau dianggap kecil sama orang lain. We have our own and you have your own. Kamu punya peraturan dan kita punya peraturan. Harus hargai itu," kata Luhut dalam Rapat Pimpinan TNI-POLRI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dalam rapim ini, Luhut menceritakan pengalamannya mewakili pemerintah sebagai pembicara di World Economic Forum (WEF) 2019 di Davos, Swiss, pada pekan lalu.
"Mereka mengakui bahwa Indonesia merupakan negara rising star yang perkembangan ekonominya semakin maju. Bahkan diprediksi, tahun 2030 mendatang, ekonomi Indonesia akan menduduki posisi ke-4 di dunia," jelasnya. Karena itu, Luhut meminta TNI dan POLRI untuk dapat memahami arah pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk dari gangguan intervensi asing.
Masalah intervensi asing yang merecoki pembangunan di Indonesia, juga disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa. Ia menyerukan agar organisasi asing menghentikan kampanye negatif tentang pengelolaan hutan dan keanekaragaman hayati di Tanah Air.
Lanjut dia, organisasi asing kerap melakukan kampanye yang menghambat pembangunan nasional, dengan berdasarkan informasi yang keliru, tidak lengkap, dan tidak benar.
Yanto memberi contoh pada pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejumlah NGO (Non Government Organization/Lembaga Nonpemerintah), maupun pihak asing menyatakan proyek itu akan mengancam keberadaan orangutan.
"Padahal lokasi pembangunan PLTA ada di luar kawasan hutan. Kalaupun ada orangutan yang menjelajah dekat dengan lokasi proyek, jumlahnya tidak sebanyak yang mereka klaim," kata Santosa kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Ahli kehutanan itu menambahkan, informasi salah lainnya yang sering dijadikan rujukan adalah tentang pembangunan kolam penampung air harian untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik PLTA tersebut.
Seringkali dikampanyekan bakal ada bendungan besar yang dibangun dan lahan ribuan hektar yang akan terendam. Faktanya, kata Santosa, tidak ada bendungan besar, melainkan kolam penampung dengan luas sekitar 90-an hektar.
Contoh lainnya, sambung Santosa, tentang aksi beberapa lembaga yang mengkampanyekan sebenarnya Sumut surplus listrik, sehingga tidak perlu pembangkit baru. Padahal informasi itu sangat keliru.
"Dikampanyekan Sumatra Utara surplus listrik. Itu salah. Listrik saat ini dipenuhi dari pembangkit berbahan bakar fosil yang disewa dari luar negeri. Jadi sesungguhnya keberadaan PLTA di Batang Toru ini penting," katanya.
LSM-LSM asing maupun afiliasinya yang beroperasi di Indonesia menjadi perhatian belakangan ini, karena cenderung mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Sebelumnya, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira, menyatakan jejaring LSM dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah.
"Kenyataannya, LSM asing melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia," katanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Forum Jurnalis Sawit (FJS), sejumlah LSM asing belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, menyebutkan LSM asing harus terdaftar. Dan salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan mereka.
Seperti diketahui, masih banyak pihak asing yang berupaya mengintervensi program-program pembangunan di Indonesia, terutama infrastruktur. Pihak asing kerap menggunakan isu lingkungan hidup, kehutanan, hingga rawan bencana untuk menggagalkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam perkembangan terakhir, Walhi Sumut mengajukan seorang warga negara asing dalam perkara gugatan terhadap Gubernur Sumatra Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Serge Which yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris, diajukan sebagai saksi terkait orangutan untuk menggagalkan Amdal PLTA Batang toru yang diterbitkan Gubernur Sumut.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi sudah mengajukan keberatan soal warga negara asing jadi saksi di persidangan kepada PTUN Medan.
(ven)