Pajak E-commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Minggu, 03 Februari 2019 - 09:33 WIB
Pajak E-commerce Harus...
Pajak E-commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform
A A A
JAKARTA - Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.

Salah satu pokok dalam peraturan tersebut ialah setiap orang yang berdagang atau menyediakan jasa lewat platform e-commerce diminta untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukan hanya itu mereka juga harus membayar PPh final sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 0,5 persen dari omzet jika omzetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

"Nanti mereka akan lebih memilih di media sosial saja. Kalau di marketplace cukup repot, padahal seharusnya media sosial juga ikut peraturan ini," jelasnya.

Banyak pihak yang menyatakan turunnya peraturan ini karena desakan dari para pengusaha retail. Daniel Tumiwa, mantan CEO OLX yang kini juga menjadi pembina iDEA ini meminta para pengusaha retail untuk mengetahui bagian dari e-commerce. "Ritel yang masuk ranah online juga disebut E-Commerce, media sosial yang dijadikan tempat berdagang masyarat itu juga e-commerce. Bukan cuma marketplace sehingga jika ingin membuat aturan E-Commerce harus untuk semua platform," jelas Daniel.

Dengan nada kecewa, Daniel mengatakan, ingin menganjurkan pemerintah membiarkan orang orang menggunakan channel apapun untuk berjualan online. Karena bisnis di online datang dan pergi dengan cepat. Pajak bisa nanti ketika masing- masing penjual sudah mencukupi. Sebab ada banyak instrumen lain yang meminta mereka bayar pajak.

"Cara pandang orang ritel berjualan dan membayar pajak masih menggunakan rezim saat tidak ada internet. Dengan adanya internet atau menjadikan e commerce, cara berjualan dan pajak menjadi berbeda," tegasnya.

Misalnya ada seorang ibu yang ingin mulai jualan rengginang habya ingin mencoba saja. Lantas mengapa harus dari awal membuat NPWP, kemungkinan malah tidak jadi berjualan.

Lain dengan Hendrik Tio pendiri Bhineka e-commerce pertama di Indonesia yang kini dikenal sebagai pemain bussiness to
bussiness (b2b). Sejak 2017 setiap transaksi sudah dilaporkan ke bagian pajak, atas kepatuhan pajak ini membuat Bhineka mendapat penghargaan dari Ditjen Pajak.

"Pasar e-commerce masih luas dan akan terus bertumbuh, mengingat saat ini baru 5% yang bertransaksi di platform," ujar Hendrik.

Sejumlah brand ritel yang masuk marketplace mengaku tidak mengalami banyak perubahan dengan hadirnya peraturan baru tersebut. Seperti Cotton Ink lini fashion yang kini hadir di Tokopedia dan Shopee. Birgitta Nugraheni Accounting and Finance Manager Cotton Ink mengatakan, merema sudah comply dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga tidak berpengaruh ke peraturan pajak yg berlaku untuk e-commerce. (Ananda Nararya)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
Waspada, Social Commerce...
Waspada, Social Commerce Bakal Digerus AI Commerce
Ipsos 2025 Membedah:...
Ipsos 2025 Membedah: Bagaimana UMKM dan Brand Lokal Berjuang di Arena E-Commerce?
3 Alasan Menkeu Purbaya...
3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
ABC Berdayakan Para...
ABC Berdayakan Para Ibu Melalui Social Commerce
Ganjar Pranowo Komentari...
Ganjar Pranowo Komentari Social Commerce TikTok Shop, Apa Bedanya dengan Ecommerce?
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
52 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved