Begini Penjelasan Kemendag Soal Aturan Baru Perdagangan Gula Rafinasi

Senin, 04 Februari 2019 - 12:01 WIB
Begini Penjelasan Kemendag Soal Aturan Baru Perdagangan Gula Rafinasi
Begini Penjelasan Kemendag Soal Aturan Baru Perdagangan Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1/2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Permendag ini ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag No 74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.

Berdasarkan Permendag tersebut, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.

"GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti dalam keterangan resminya, Senin (4/2/2019).

Namun, lanjut Tjahya, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

"Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," jelas Tjahya.

Sementara itu, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi. Tjahya juga menyampaikan, berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg.

"Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tandas Tjahya.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.

"GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki selain memuat informasi produk juga wajib dilengkapi dengan salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati," lanjut Tjahya.

Permendag ini juga mengatur perdagangan GKR antarpulau untuk kebutuhan industri pengguna. Adapun persyaratannya yaitu produsen GKR wajib melampirkan Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR). SPPAGKR dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti permintaan dari industri pengguna.

Untuk menjual GKR, produsen GKR diwajibkan membuat pernyataan mandiri bahwa telah memenuhi persyaratan perdagangan GKR. Pernyataan dibuat secara elektronik melalui SIPT. Selain itu, produsen GKR juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui SIPT. Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

"Produsen GKR, koperasi dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Tjahya.

Tjahya juga menyampaikan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan mengawasi perdagangan GKR baik secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Permendag ini, maka Permendag Nomor 74/ M-DAG/ PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4467 seconds (0.1#10.140)