Penerapan SAKIP Berhasil Menghemat Anggaran Negara Rp6,9 Triliun

Rabu, 20 Februari 2019 - 05:12 WIB
Penerapan SAKIP Berhasil...
Penerapan SAKIP Berhasil Menghemat Anggaran Negara Rp6,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di 186 pemerintah daerah (pemda) Wilayah III berhasil menghemat anggaran hingga Rp6,9 triliun pada 2018. Penghematan ini diperoleh melalui cross cutting program yang kurang sesuai, untuk kemudian dialihkan melalui refocusing program sehingga anggaran tepat sasaran.

“Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah diubah, bukan lagi hanya melakukan program yang dianggarkan, tetapi cara paling efektif dan efisien mencapai sasaran. Efisiensi atau penghematan yang berhasil dicapai dengan SAKIP, bukanlah kebocoran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya.

Penerapan SAKIP, kata dia, memastikan anggaran hanya dipergunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Penghematan anggaran terjadi dengan dihapusnya sejumlah kegiatan yang tidak penting dan yang tidak mendukung kinerja instansi.

Kementerian PANRB melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) memberikan pendampingan kepada setiap pemerintah daerah guna menggelorakan perubahan di masing-masing daerah. Mantan Wakapolri ini berharap agar tata kelola kinerja seluruh kementerian/lembaga dan pemda, serta program programnya dapat berjalan secara tepat sasaran, efektif dan efisien.

Syafruddin mengajak para kepala daerah untuk tidak lagi bekerja hanya untuk membuat laporan atau hanya untuk menyerap anggaran, namun sekarang waktunya bekerja fokus dari hulu ke hilir program. Efisiensi bukan hanya tentang cara memotong anggaran, tetapi juga penerapan manajemen berbasis kinerja. Misal penerapan e-government melalui e-budgeting untuk menghindari 'program siluman' yang berpotensi menyimpang.

Sementara itu Deputi Bidang RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh menjelaskan hasil evaluasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan. Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori. Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.

Menurut dia, SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.

Yusuf mengatakan, dalam mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi. “Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporer yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)