Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Kamis, 21 Februari 2019 - 15:28 WIB
Kementan Minta Maros...
Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan mempertahankan area persawahannya. Hingga kini, 26 ribu hektar lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Ditjen PSP berharap Pemda Maros memperkuatnya dengan mengeluarkan regulasi alih fungsi lahan pertanian. Hal itu sudah dilakukan tetangganya, Yakni Kabupaten Gowa yang sudah merilis Perda Alih Fungsi Lahan.

"Semoga area persawahan seluas 26 ribu hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.

Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.

"Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya. Padahal itu sebetulnya lahan pertanian," katanya.

Salah satu hal yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, misalnya mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas mereka yang melakukan alih fungsi lahan produktif. Sarwo Edhy mengingatkan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya.

"Karena setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak," pungkasnya.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, menambahkan produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata Indah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kita instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Mentan Amran.

Mentan Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

"Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisasi," sebutnya.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Lewat Optimasi Lahan Rawa
Gara-gara Infrastruktur...
Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
DPRD Maros Soroti Alih...
DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementan Dukung Pemda...
Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Ahli Pertanian Ingatkan...
Ahli Pertanian Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan Ciptakan Pemiskinan Baru
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved