Efektifkan Anggaran Daerah, Pemerintah Luncurkan SIMDA-SAKIP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan anggaran secara ketat dan efektif. Untuk membantu pemda agar lebih efektif, pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Anggaran pemda harus dan wajib hukumnya digunakan secara ketat, efektif, dan efisien untuk tujuan prioritas pembangunan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya Senin (25/2/2019)
Menteri Syafruddin menekankan, seluruh keinginan, cita-cita, dan tujuan pemda tidak bisa diwujudkan secara bersamaan, tetapi harus ada prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penyerapan tak lagi jadi patokan, tetapi anggaran itu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan ada pertanggungjawabannya.
"Program dan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah, harus fokus menjawab kebutuhan masyarakat serta dijabarkan dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur," tegas mantan Wakapolri itu.
Melalui SAKIP, kata dia, paradigma kinerja pemerintah diubah, bukan lagi hanya melakukan program yang dianggarkan, tetapi cara paling efektif dan efisien mencapai sasaran. Efisiensi atau penghematan yang berhasil dicapai dengan SAKIP, bukanlah kebocoran.
"Bukan berarti bocor atau uang itu hilang dan menguap begitu saja, tetapi ada program namun hasilnya belum menyentuh sasaran prioritas pembangunan," jelasnya.
Di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah diberikan ruang yang lebih fleksibel dengan penggunaan teknologi. Integrasi proses perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja pemda dapat diubah ke dalam sistem digital. "Yaitu pemanfaatan aplikasi SIMDA keuangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah digunakan oleh 365 pemda kabupaten/kota," imbuh Menteri Syafruddin.
Dia berharap semua kementerian, lembaga/pemda dapat menjalankan e-performance based budgeting secara konsisten. Bagi pemda yang belum menerapkan metode itu, diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah.
Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan peluncuran SIMDA-SAKIP ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kementerian PANRB dengan BPKP tentang integrasi perencanaan penganggaran kinerja untuk pemerintah daerah. SIMDA adalah salah satu bentuk nyata dari sistem pengendalian intern dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimana dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pengendalian intern.
"Mengintegrasikan SIMDA dengan SAKIP adalah upaya untuk memperkuat keandalan sistem untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus juga pengeloalan kinerja pemerintah daerah," katanya.
Dijelaskan bahwa BPKP telah mengembangkan SIMDA, seperti aplikasi SIMDA Keuangan yang merupakan aplikasi yang menerapkan proses pengeloalaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban disertai subsistem lainnya berupa aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), SIMDA Pendapatan, SIMDA Gaji, dan SIMDA perencanaan. Hingga 9 November 2018, aplikasi SIMDA secara keseluruhan telah diimplementasikan pada 440 Pemda.
Selain SIMDA untuk tata kelola keuangan daerah yang sifatnya berbagai pakai, BPKP juga melakukan interkoneksi dengan aplikasi lain yang dikembangkan Kementerian dan Lembaga. Dengan BPK, SIMDA digunakan untuk audit berbasis teknologi informasi atau e-audit, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Integrasi data keuangan daerah juga diintegrasikan dengan SIKB, dengan Direktorat Jendral Pajak, integrasi data transaksi harian dan rekap transaksi harian perpajakan yang telah digunakan 100% pengguna SIMDA.
Sementara dengan bank daerah dilakukan integrasi aplikasi cash management system dengan PT Taspen. Integrasi belanja pegawai dan gaji PT Taspen digunakan 346 pemda atau 88% menggunakan SIMDA Keuangan, kemudian dengan LKPP integrasi data RKA belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan rencana pengadaan ada sebanyak 100% dari pengguna SIMDA keuangan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh menyampaikan, Kementerian PANRB bersama dengan BPKP melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada tanggal 16 Mei 2018 sepakat untuk mendorong pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja berbasis sistem informasi.
"Dengan demikian kita sudah membangun e-performance based budgeting yang tidak lain adalah perwujudan anggaran berbasis kinerja yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," jelasnya.
"Anggaran pemda harus dan wajib hukumnya digunakan secara ketat, efektif, dan efisien untuk tujuan prioritas pembangunan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya Senin (25/2/2019)
Menteri Syafruddin menekankan, seluruh keinginan, cita-cita, dan tujuan pemda tidak bisa diwujudkan secara bersamaan, tetapi harus ada prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penyerapan tak lagi jadi patokan, tetapi anggaran itu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan ada pertanggungjawabannya.
"Program dan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah, harus fokus menjawab kebutuhan masyarakat serta dijabarkan dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur," tegas mantan Wakapolri itu.
Melalui SAKIP, kata dia, paradigma kinerja pemerintah diubah, bukan lagi hanya melakukan program yang dianggarkan, tetapi cara paling efektif dan efisien mencapai sasaran. Efisiensi atau penghematan yang berhasil dicapai dengan SAKIP, bukanlah kebocoran.
"Bukan berarti bocor atau uang itu hilang dan menguap begitu saja, tetapi ada program namun hasilnya belum menyentuh sasaran prioritas pembangunan," jelasnya.
Di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah diberikan ruang yang lebih fleksibel dengan penggunaan teknologi. Integrasi proses perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja pemda dapat diubah ke dalam sistem digital. "Yaitu pemanfaatan aplikasi SIMDA keuangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah digunakan oleh 365 pemda kabupaten/kota," imbuh Menteri Syafruddin.
Dia berharap semua kementerian, lembaga/pemda dapat menjalankan e-performance based budgeting secara konsisten. Bagi pemda yang belum menerapkan metode itu, diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah.
Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan peluncuran SIMDA-SAKIP ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kementerian PANRB dengan BPKP tentang integrasi perencanaan penganggaran kinerja untuk pemerintah daerah. SIMDA adalah salah satu bentuk nyata dari sistem pengendalian intern dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimana dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pengendalian intern.
"Mengintegrasikan SIMDA dengan SAKIP adalah upaya untuk memperkuat keandalan sistem untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus juga pengeloalan kinerja pemerintah daerah," katanya.
Dijelaskan bahwa BPKP telah mengembangkan SIMDA, seperti aplikasi SIMDA Keuangan yang merupakan aplikasi yang menerapkan proses pengeloalaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban disertai subsistem lainnya berupa aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), SIMDA Pendapatan, SIMDA Gaji, dan SIMDA perencanaan. Hingga 9 November 2018, aplikasi SIMDA secara keseluruhan telah diimplementasikan pada 440 Pemda.
Selain SIMDA untuk tata kelola keuangan daerah yang sifatnya berbagai pakai, BPKP juga melakukan interkoneksi dengan aplikasi lain yang dikembangkan Kementerian dan Lembaga. Dengan BPK, SIMDA digunakan untuk audit berbasis teknologi informasi atau e-audit, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Integrasi data keuangan daerah juga diintegrasikan dengan SIKB, dengan Direktorat Jendral Pajak, integrasi data transaksi harian dan rekap transaksi harian perpajakan yang telah digunakan 100% pengguna SIMDA.
Sementara dengan bank daerah dilakukan integrasi aplikasi cash management system dengan PT Taspen. Integrasi belanja pegawai dan gaji PT Taspen digunakan 346 pemda atau 88% menggunakan SIMDA Keuangan, kemudian dengan LKPP integrasi data RKA belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan rencana pengadaan ada sebanyak 100% dari pengguna SIMDA keuangan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh menyampaikan, Kementerian PANRB bersama dengan BPKP melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada tanggal 16 Mei 2018 sepakat untuk mendorong pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja berbasis sistem informasi.
"Dengan demikian kita sudah membangun e-performance based budgeting yang tidak lain adalah perwujudan anggaran berbasis kinerja yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," jelasnya.
(fjo)