Kembangkan IKM di 109 Kabupaten/Kota DAK Rp540 M Disiapkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) sebesar Rp540 miliar untuk 109 kabupaten/kota pada tahun 2019. Anggaran ini dalam upaya menumbuhkan wirausaha industri baru, merevitalisasi sentra IKM serta pembangunan infrastruktur penunjang IKM seiring dengan implementasi industri 4.0.
"Jadi, selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK. Misalnya untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kemenperin mencatat, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota. Sementara tahun 2017 mencapai Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota dan di 2018 naik menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota.
Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global. "Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah agar semua IKM yang ada di Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0," tuturnya.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden No 5/2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.
"Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan," jelasnya.
Gati menambahkan, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM, antara lain mengenai akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. "Oleh karena itu, Kemenperin sudah menggagas program vokasi untuk menyiapkan SDM yang lebih berkompeten dalam mengakses teknologi," imbuhnya.
Untuk pembiayaan, Gati menegaskan, ke depannya pemerintah memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR). Kemenperin juga melakukan edukasi teknologi pembayaran, seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan non-tunai atau digitalisasi pembayaran.
IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia, yang selama ini berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu, perlu penguatan daya saingnya. Jumlah IKM hingga kini telah melampaui 4,4 juta unit dan menyerap tenaga kerja lebih dari 10,1 juta orang. Ini bukti konkret bahwa IKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama periode 2015-2019, ditargetkanindustri kecil dapat tumbuh sebanyak 20.000 unit usaha. Hal ini diakui memerlukan upaya kolaborasi yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan.
"Jadi, selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK. Misalnya untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kemenperin mencatat, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota. Sementara tahun 2017 mencapai Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota dan di 2018 naik menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota.
Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global. "Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah agar semua IKM yang ada di Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0," tuturnya.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden No 5/2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.
"Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan," jelasnya.
Gati menambahkan, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM, antara lain mengenai akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. "Oleh karena itu, Kemenperin sudah menggagas program vokasi untuk menyiapkan SDM yang lebih berkompeten dalam mengakses teknologi," imbuhnya.
Untuk pembiayaan, Gati menegaskan, ke depannya pemerintah memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR). Kemenperin juga melakukan edukasi teknologi pembayaran, seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan non-tunai atau digitalisasi pembayaran.
IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia, yang selama ini berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu, perlu penguatan daya saingnya. Jumlah IKM hingga kini telah melampaui 4,4 juta unit dan menyerap tenaga kerja lebih dari 10,1 juta orang. Ini bukti konkret bahwa IKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama periode 2015-2019, ditargetkanindustri kecil dapat tumbuh sebanyak 20.000 unit usaha. Hal ini diakui memerlukan upaya kolaborasi yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan.
(fjo)