Keluhan Nasabah JTrust Bank Jadi Sorotan

Jum'at, 01 Maret 2019 - 21:52 WIB
Keluhan Nasabah JTrust...
Keluhan Nasabah JTrust Bank Jadi Sorotan
A A A
JAKARTA - Tata pelaksana perusahaan asing dalam usaha perbankan J Trust Invesment Indonesia dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno bakal dikaji. Demikian ditegaskan politikus PDIP ini menyusul muncul keluhan perlakuan semena-mena dirasakan sejumlah nasabah J Trust.

“Tidak sabar mendengar keluh kesah para nasabah. Akan kami mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan JTrust kepada para nasabahnya,” kata Hendrawan di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Sambung dia menuturkan, pihaknya menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan nasabah. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan, karena itu seluruh pihak terkait masalah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami menunggu aduan resmi pada waktunya. Ini masih reses dan sebagian besar sibuk kampanya di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya, apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” kata Hendrawan.

Sebelumnya, Priscillia Georgia, nasabah Bank J Trust mengaku diperlakukan semena-mena JTrust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, JTrus Invesment justru menyita rumah. Priscillia tidak sendirian. Sebab itu dia berencana mengadukan masalah ini ke DPR RI.

“Saya akan adukan ini ke DPR sebagai wakil rakyat, dan Ombudsman untuk meneliti malapraktik. Juga mengadukan ini ke OJK untuk menindaklanjuti prilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik,” ucapnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya JTrust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar. Sementara yang lain ada yang menyentuh Rp28-500 miliar.

“Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, Priscillia telah melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Padahal nasabah bernama Priscilla Georgia menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia (J Trust). Akadpun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0770 seconds (0.1#10.140)