Pembangunan Jalan Pelabuhan Cirebon oleh GTOS Tak Gunakan APBN

Senin, 04 Maret 2019 - 23:35 WIB
Pembangunan Jalan Pelabuhan...
Pembangunan Jalan Pelabuhan Cirebon oleh GTOS Tak Gunakan APBN
A A A
JAKARTA - Di tengah besarnya semangat pemerintah membangun infrastruktur dengan segala fasilitasnya, partisipasi swasta dalam memberikan dukungan justru mendapat persoalan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS) Iskandar yang menyebutkan pihaknya harus menelan pahit karena membangun infrastruktur jalan di Pelabuhan Cirebon. "Niat dan aksi baik, justru berujung GTOS diseret ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dia menjelaskan, persoalan bermula dari permintaan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon untuk membangun jalan sepanjang 200 meter di lahan milik negara di pelabuhan tersebut.
Permintaan itu dipenuhi oleh GTOS selaku salah satu pemegang konsesi atau hak penggunaan lahan (HPL).

"Namun pembangunan jalan itu bukan di atas lahan HPL. Tetapi di atas tanah negara lainnya," tutur Iskandar yang juga kuasa hukum PT GTOS.

Pembangunan infrastruktur di ujung Jalan Madura untuk kepentingan KSOP Cirebon itu, dia mengemukakan berbasis kepada surat permintaan pembukaan akses jalan sebagai bagian dari Rencana Induk Pelabuhan dari Kepala KSOP Cirebon kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Lalu muncul persetujuan dari direksi Pelindo II, yang ditandatangani Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.

Iskandar menjelaskan, GTOS kemudian melakukan penimbunan antara lain dengan menggunakan batu kapur. "Pengerjaannya dengan biaya GTOS. Tidak pakai uang negara atau APBN. Dan sama sekali tidak mengklaim atau mengajukan tagihan kepada negara. Niat utama dari GTOS adalah membantu negara, dalam hal ini diwakili KSOP Cirebon," tuturnya.

Namun belakangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempersoalkan perizinan pembangunan jalan tersebut. Setelah melalui proses, KLHK mengajukan kasusnya ke pengadilan dan kini tengah disidangkan.

"GTOS membantu pemerintah bangun jalan untuk kepentingan negara. GTOS pakai uang sendiri dan tidak memiliki kepentingan dengan eksistensi jalan itu. Lalu GTOS juga yang dipersoalkan," cetusnya.

Iskandar menegaskan, perusahaan justru telah berkontribusi terhadap program pemerintahan dalam membangun infrastruktur dan tol laut. GTOS sendiri mempekerjakan sekitar 1.000 tenaga kerja dari masyarakat Cirebon.

"Artinya GTOS ikut membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja, sekaligus berkontribusi dalam perekonomian daerah, terutama Cirebon," ujarnya.

Dengan demikian, Iskandar menegaskan aksi KLHK menyeret GTOS ke pengadilan kontraproduktif dengan usaha pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan tol laut.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)