ICDX Hadirkan Kontrak Fisik Timah Batangan
A
A
A
JAKARTA - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) meluncurkan produk kontrak fisik timah murni batangan (ex-warehouse). ICDX menargetkan perdagangannya dapat mencapai 6 ribu ton timah per bulan.
CEO ICDX Lamon Rutten mengatakan, bahwa dengan adanya kontrak tersebut akan membuat penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di atas kapal bisa beralih ke gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).
"Biasanya 70% timah Indonesia yang akan diekspor disimpan di Singapura. Dengan kontrak ini bisa disimpan di PLB Indonesia. Manfaatnya devisa bisa kembali masuk," kata Lamon di Jakarta.
Dia menjelaskan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan berpusat di Bangka Belitung. Sebanyak 6.000 ton timah di Singapura bisa disimpan di PLB. Dengan adanya PLB tersebut, timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan itu merupakan komoditas yang tercatat sebagai barang ekspor.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menkeu No. 28 Tahun 2018, komoditas di PLB tercatat barang yang sudah diekspor. Lebih lanjut Lamon mengatakan, penyimpanan cadangan komoditas pada gudang PLB merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo. Pada 2016, Jokowi menegaskan bahwa para pengusaha PLB diharapkan mampu memindahkan penimbunan barang ekspor di luar negeri ke Indonesia.
"Peluncuran Kontrak Fisik Timah Murni Batangan (Ex-Warehouse) ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat dan dapat menghilangkan country risk bagi pihak pembeli dan penjual timah," papar Lamon.
Sehingga, timah yang sudah terjual akan disimpan di gudang PLB dan mendapatkan kepastian hukum. Dengan perlakuan seperti ini, pelaku pasar timah global akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi timah di Indonesia, baik dari segi pembiayaan maupun logistik.
Dia menambahkan kontrak fisik timah murni batangan juga berdampak pada industri pertambangan timah karena lebih terorganisir. Selain itu juga ada kepastian pembayaran royalti dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Fluktuasi harga timah yang stabil bisa menciptakan pasar yang kompetitif dan transparan," terang Lamon.
Sementara itu Presiden Direktur ICDX Logistik Berikat Petrus Tjandra menambahkan, pihaknya juga menargetkan akan memperdagangkan komoditas nikel. Saat ini harga nikel di bawah harga patokan minimum (HPM). Oleh sebab itu, perlu diperdagangkan agar harganya terangkat. Sementara selama ini Indonesia merupakan salah satu produsen nikel dunia.
Petrus mengatakan, pihaknya kini tengah berbicara dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia untuk memastikan harga diperdagangkan sesuai dengan HPM. “Kita saat ini yang punya nikel. Tetapi selama ini perdagangannya di London,” kata Petrus.
Selain timah dan nikel, pihaknya juga berharap dapat memperdagangkan batu bara. Menurutnya, sebagai negara produsen, seharusnya Indonesia bisa bermain dalam perdagangan batu bara dunia. “Kita yang punya batu bara,” jelasnya.
CEO ICDX Lamon Rutten mengatakan, bahwa dengan adanya kontrak tersebut akan membuat penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di atas kapal bisa beralih ke gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).
"Biasanya 70% timah Indonesia yang akan diekspor disimpan di Singapura. Dengan kontrak ini bisa disimpan di PLB Indonesia. Manfaatnya devisa bisa kembali masuk," kata Lamon di Jakarta.
Dia menjelaskan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan berpusat di Bangka Belitung. Sebanyak 6.000 ton timah di Singapura bisa disimpan di PLB. Dengan adanya PLB tersebut, timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan itu merupakan komoditas yang tercatat sebagai barang ekspor.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menkeu No. 28 Tahun 2018, komoditas di PLB tercatat barang yang sudah diekspor. Lebih lanjut Lamon mengatakan, penyimpanan cadangan komoditas pada gudang PLB merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo. Pada 2016, Jokowi menegaskan bahwa para pengusaha PLB diharapkan mampu memindahkan penimbunan barang ekspor di luar negeri ke Indonesia.
"Peluncuran Kontrak Fisik Timah Murni Batangan (Ex-Warehouse) ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat dan dapat menghilangkan country risk bagi pihak pembeli dan penjual timah," papar Lamon.
Sehingga, timah yang sudah terjual akan disimpan di gudang PLB dan mendapatkan kepastian hukum. Dengan perlakuan seperti ini, pelaku pasar timah global akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi timah di Indonesia, baik dari segi pembiayaan maupun logistik.
Dia menambahkan kontrak fisik timah murni batangan juga berdampak pada industri pertambangan timah karena lebih terorganisir. Selain itu juga ada kepastian pembayaran royalti dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Fluktuasi harga timah yang stabil bisa menciptakan pasar yang kompetitif dan transparan," terang Lamon.
Sementara itu Presiden Direktur ICDX Logistik Berikat Petrus Tjandra menambahkan, pihaknya juga menargetkan akan memperdagangkan komoditas nikel. Saat ini harga nikel di bawah harga patokan minimum (HPM). Oleh sebab itu, perlu diperdagangkan agar harganya terangkat. Sementara selama ini Indonesia merupakan salah satu produsen nikel dunia.
Petrus mengatakan, pihaknya kini tengah berbicara dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia untuk memastikan harga diperdagangkan sesuai dengan HPM. “Kita saat ini yang punya nikel. Tetapi selama ini perdagangannya di London,” kata Petrus.
Selain timah dan nikel, pihaknya juga berharap dapat memperdagangkan batu bara. Menurutnya, sebagai negara produsen, seharusnya Indonesia bisa bermain dalam perdagangan batu bara dunia. “Kita yang punya batu bara,” jelasnya.
(akr)