Rencana Kenaikan Tarif Tol Bandara Disebut YLKI Rampas Hak Konsumen

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:58 WIB
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Tol Bandara Disebut YLKI Rampas Hak Konsumen
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ruas Tol Sedyatmo atau sering disebut sebagai tol bandara, sedianya akan dinaikkan tarifnya per 14 Februari 2019, sebesar Rp500, tidak layak dilakukan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, meski kenaikan jalan Tol Sedyatmo belum perlu dilakukan namun seharusnya perbaikan jadi Tol Sedyatmo yang perlu dilakukan.

"Yang urgent untuk tol Sedyatmo bukan sosialisasi kenaikan tarifnya, tetapi bagaimana keandalan jalan tol ruas Sedyatmo tersebut. Inilah yang harus kita persoalkan," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

(Baca Juga: Kenaikan Tarif Jalan Tol Soedijatmo Ditunda
Sambung dia menerangkan, jalan Tol Sedyatmo secara empirik tidak pantas lagi disebut sebagai tol bandara. Boleh jadi tol Sedyatmo semula memang didedikasikan untuk akses ke bandara tetapi saat ini secara empirik sudah runtuh.

"Mengingat, trafik yang melintasi tol Sedyatmo tidak semua menuju ke bandara, tetapi banyak yang ke luar bandara, seperti ke Cengkareng, Rawabokor, dan sekitarnya, bahkan ke Tangerang. Mix traffic inilah yang menyebabkan akses ke bandara sering terganggu, dan mengakibatkan kemacetan, karena terhambat exit tol di sekitar tol Sedyatmo," paparnya.

Menurutnya tata ruang dan tata guna lahan di sekitar tol Sedyatmo sangat buruk, dengan banyak apartemen dan perumahan baru, hotel, mal, dan lain-lain. Sehingga dampaknya kepada keandalan tol Sedyatmo tersebut.

"Keandalan Tol Sedyatmo akan makin menurun jika kapasitas penumpang Bandara semakin meningkat. Saat ini penumpang bandara Soetta mencapai 65 juta lebih. Ditargetkan akan mencapai 100 juta pada 2025," ungkapnya.

Dengan demikian, mengacu pada kondisi empirik seperti itu, maka tarif tol Sedyatmo tidak layak lagi untuk dinaikkan. Benar operator tol, punya hak yang cukup kuat untuk menaikkan tarif tol per dua tahun.

"Namun, ingat, hal itu bisa dilakukan jika keandalan dan kemampuan jalan tol bisa dipenuhi, melalui standar pelayanan minimal sebagai pra syarat untuk kenaikan tarif tol. Tanpa adanya rekayasa lalu lintas yang mumpuni untuk mengembalikan keandalan jalan tol, maka kenaikan tarif tol Sedyatmo adalah bentuk perampasan hak konsumen sebagai pengguna jalan tol," jelas Tulus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)