Rencana Kenaikan Tarif Tol Bandara Disebut YLKI Rampas Hak Konsumen

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:58 WIB
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Tol Bandara Disebut YLKI Rampas Hak Konsumen
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ruas Tol Sedyatmo atau sering disebut sebagai tol bandara, sedianya akan dinaikkan tarifnya per 14 Februari 2019, sebesar Rp500, tidak layak dilakukan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, meski kenaikan jalan Tol Sedyatmo belum perlu dilakukan namun seharusnya perbaikan jadi Tol Sedyatmo yang perlu dilakukan.

"Yang urgent untuk tol Sedyatmo bukan sosialisasi kenaikan tarifnya, tetapi bagaimana keandalan jalan tol ruas Sedyatmo tersebut. Inilah yang harus kita persoalkan," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

(Baca Juga: Kenaikan Tarif Jalan Tol Soedijatmo Ditunda )

Sambung dia menerangkan, jalan Tol Sedyatmo secara empirik tidak pantas lagi disebut sebagai tol bandara. Boleh jadi tol Sedyatmo semula memang didedikasikan untuk akses ke bandara tetapi saat ini secara empirik sudah runtuh.

"Mengingat, trafik yang melintasi tol Sedyatmo tidak semua menuju ke bandara, tetapi banyak yang ke luar bandara, seperti ke Cengkareng, Rawabokor, dan sekitarnya, bahkan ke Tangerang. Mix traffic inilah yang menyebabkan akses ke bandara sering terganggu, dan mengakibatkan kemacetan, karena terhambat exit tol di sekitar tol Sedyatmo," paparnya.

Menurutnya tata ruang dan tata guna lahan di sekitar tol Sedyatmo sangat buruk, dengan banyak apartemen dan perumahan baru, hotel, mal, dan lain-lain. Sehingga dampaknya kepada keandalan tol Sedyatmo tersebut.

"Keandalan Tol Sedyatmo akan makin menurun jika kapasitas penumpang Bandara semakin meningkat. Saat ini penumpang bandara Soetta mencapai 65 juta lebih. Ditargetkan akan mencapai 100 juta pada 2025," ungkapnya.

Dengan demikian, mengacu pada kondisi empirik seperti itu, maka tarif tol Sedyatmo tidak layak lagi untuk dinaikkan. Benar operator tol, punya hak yang cukup kuat untuk menaikkan tarif tol per dua tahun.

"Namun, ingat, hal itu bisa dilakukan jika keandalan dan kemampuan jalan tol bisa dipenuhi, melalui standar pelayanan minimal sebagai pra syarat untuk kenaikan tarif tol. Tanpa adanya rekayasa lalu lintas yang mumpuni untuk mengembalikan keandalan jalan tol, maka kenaikan tarif tol Sedyatmo adalah bentuk perampasan hak konsumen sebagai pengguna jalan tol," jelas Tulus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarif Tol Naik, YLKI...
Tarif Tol Naik, YLKI Sebut Jalan Berlubang dan Bergelombang
YLKI Minta Gratiskan...
YLKI Minta Gratiskan Tol yang Kebanjiran
Jika Macet Ekstrem saat...
Jika Macet Ekstrem saat Mudik Lebaran 2023, YLKI Dorong Jalan Tol Digratiskan
Tarif Jalan Tol Naik...
Tarif Jalan Tol Naik 2 Tahun Sekali, Pengamat Sentil Demi Menarik Investor
Pemeliharaan SFO di...
Pemeliharaan SFO di Ruas Tol Prof. Dr. Ir Soedijatmo, Jasa Marga Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Ini 5 Jalan Tol dengan...
Ini 5 Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia
Berita Terkini
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
24 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
10 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
11 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved