Izin Edar Produk Pestisida Tak Direvisi Bakal Dicabut

Sabtu, 09 Maret 2019 - 00:30 WIB
Izin Edar Produk Pestisida...
Izin Edar Produk Pestisida Tak Direvisi Bakal Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan. Oleh karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau segera direvisi.

"Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2019).

Lebih lanjut Ia berharap ada masukan-masukan dari Komisi Pestisida dan instansi terkait dalam berbagai hal tentang pestisida. Khususnya, dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujarnya.

Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Sarwo berharap agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai. Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya re-ekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border. "Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani mengungkapkan, selama setahun terakhir ini, pihaknya sudah mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.

"Pencabutan izin dan nomer pendaftaran diprioritaskan untuk produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomer pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya," kata Muhrizal Sarwani.

Dia menyebutkan, dasar pencabutan nomor pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan Nomer 39/tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida. Dalam Permentan itu disebutkan pencabutan no pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomor pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya. "Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Pemalsuan Pestisida...
Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Berantas Pemalsuan Pestisida,...
Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Pertanian Cerdas Iklim,...
Pertanian Cerdas Iklim, Petani Lombok Tengah Bikin Pestisida dan Pupuk Nabati
Terobosan Baru Gel Isi...
Terobosan Baru Gel Isi Serangga, Pengganti Pestisida
Perlunya Membangun Pemahaman...
Perlunya Membangun Pemahaman tentang Prolintan untuk Sektor Pertanian
Perkuat Ketahanan Pangan,...
Perkuat Ketahanan Pangan, Apropi Terus Tingkatkan Mutu Pestisida
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved