Boeing 737-8 MAX Dipaksa Parkir, Kemenhub: Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:32 WIB
Boeing 737-8 MAX Dipaksa...
Boeing 737-8 MAX Dipaksa Parkir, Kemenhub: Keselamatan Tak Bisa Ditawar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, larangan terbang bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh maskapai Indonesia wajib dipenuhi. Hal ini menyusul langkah Boeing setelah mengambil langkah mengkandangkan seluruh armada serie 737-8 MAX di seluruh dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menegaskan bahwa Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan. Sebelumnya Kemenhub menetapkan larangan terbang hanya seminggu, namun sepertinya hal tersebut bakal lebih lama menyusul kebijakan terbaru Boeing.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," tegas Polana di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada tanggal 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang. Keselamatan penerbangan ditekankan menjadi hal terpenting dalam pelayanan maskapai. “Bagi kami, keselamatan merupakan “ no go item” yang tidak dapat ditawar,” tutup Polana.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)