Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:01 WIB
Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan
Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam konferensi pers hari ini menyatakan bahwa regulasi mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah diterbitkan per 11 Maret 2019.

"Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Meski regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini telah resmi diundangkan, tugas Ditjen Hubdat menurutnya belumlah usai.

"Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online," jelasnya.

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, Budi menyatakan bahwa pemerintah harus menimbang dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

"Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," jelasnya.

Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini.

"Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4139 seconds (0.1#10.140)