Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:01 WIB
Aturan Ojek Online Resmi...
Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam konferensi pers hari ini menyatakan bahwa regulasi mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah diterbitkan per 11 Maret 2019.

"Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Meski regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini telah resmi diundangkan, tugas Ditjen Hubdat menurutnya belumlah usai.

"Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online," jelasnya.

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, Budi menyatakan bahwa pemerintah harus menimbang dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

"Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," jelasnya.

Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini.

"Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Siap-siap, Tarif Ojek...
Siap-siap, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 14 Agustus 2022
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Saat Pandemi Ojol Menjadi...
Saat Pandemi Ojol Menjadi Tumpuan Sumber Pekerjaan
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
44 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved