Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:01 WIB
Aturan Ojek Online Resmi...
Aturan Ojek Online Resmi Terbit, Tarif Belum Ditentukan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam konferensi pers hari ini menyatakan bahwa regulasi mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah diterbitkan per 11 Maret 2019.

"Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Meski regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini telah resmi diundangkan, tugas Ditjen Hubdat menurutnya belumlah usai.

"Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online," jelasnya.

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, Budi menyatakan bahwa pemerintah harus menimbang dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

"Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," jelasnya.

Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini.

"Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Siap-siap, Tarif Ojek...
Siap-siap, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 14 Agustus 2022
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Saat Pandemi Ojol Menjadi...
Saat Pandemi Ojol Menjadi Tumpuan Sumber Pekerjaan
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved