Menhub: Tarif Ojek Online Bakal Diumumkan Akhir Maret
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya harus mendengar semua pihak, karena ada perbedaan pikiran antara kelompok ojek online dengan aplikator.
"Kita ingin mempertemukan yang paling baik seperti apa tentunya ada titik tengah. Dan untuk kebijakan tarif, kita harapkan bulan ini selesai," ujar Budi di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).
Dia menjelaskan, Kemenhub menginginkan adanya shelter yang disediakan oleh aplikator untuk ojek online. Pasalnya shelter tersebut untuk menghindari penutupan di jalan oleh ojek online.
"Kami juga ingin pada peraturan baru itu, agar masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, tapi saya senang bahwa aplikator perkumpulan ojek mau," jelasnya.
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya harus mendengar semua pihak, karena ada perbedaan pikiran antara kelompok ojek online dengan aplikator.
"Kita ingin mempertemukan yang paling baik seperti apa tentunya ada titik tengah. Dan untuk kebijakan tarif, kita harapkan bulan ini selesai," ujar Budi di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).
Dia menjelaskan, Kemenhub menginginkan adanya shelter yang disediakan oleh aplikator untuk ojek online. Pasalnya shelter tersebut untuk menghindari penutupan di jalan oleh ojek online.
"Kami juga ingin pada peraturan baru itu, agar masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, tapi saya senang bahwa aplikator perkumpulan ojek mau," jelasnya.
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.
(fjo)