Kemendag Terus Dorong Keberdayaan Konsumen Nasional
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (kemendag) terus berupaya meningkatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Tahun ini, Kemendag menargetkan peningkatan angka IKK menjadi 45 dari tahun 2018 di angka 40,41.
IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.
"Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka IKK 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang 33,70," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
Hasil IKK tahun 2018 tersebut menurutnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan di mana konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. "Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri," jelasnya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, lanjut Mendag, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya.
Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.
"Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran," imbuh Mendag.
Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program pertama, yaitu meningkatkan kesadaran "Menjadi Konsumen yang Berdaya". Konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.
Mendag menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua konsumen se-Indonesia, 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari nonstop selama setahun. Konsumen dapat menghubungi berbagai saluran pengaduan yang disiapkan Kemendag.
Program kedua, Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah provinsi secara berkelanjutan. "Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan," jelas Mendag.
Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan kepada enam pemerintah daerah terbaik peduli perlindungan konsumen yang telah menjadi penggerak dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya.
Adapun predikat Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.
"Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka IKK 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang 33,70," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
Hasil IKK tahun 2018 tersebut menurutnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan di mana konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. "Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri," jelasnya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, lanjut Mendag, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya.
Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.
"Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran," imbuh Mendag.
Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program pertama, yaitu meningkatkan kesadaran "Menjadi Konsumen yang Berdaya". Konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.
Mendag menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua konsumen se-Indonesia, 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari nonstop selama setahun. Konsumen dapat menghubungi berbagai saluran pengaduan yang disiapkan Kemendag.
Program kedua, Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah provinsi secara berkelanjutan. "Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan," jelas Mendag.
Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan kepada enam pemerintah daerah terbaik peduli perlindungan konsumen yang telah menjadi penggerak dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya.
Adapun predikat Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
(fjo)