Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, setelah 20 tahun diberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih memiliki kelemahan dalam implementasinya. Hal itu ditandai dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang baru mencapai 41,7 atau berada di level mampu.
Ia menjelaskan, dengan pencapaian itu artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta menentukan pilihannya konsumsinya, tapi belum aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
"IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa," kata Agus dalam webinar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19) Agus menjelaskan, IKK merupakan salah satu alat ukur atau parameter di sebuah negara dalam mengukur tingkat keberanian sebagai konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, kemendag menarget IKK tahun ini dapat meningkat. "Pada 2020 ini Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42," jelasnya
Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satu upayanya adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," tegas Mendag.
Ia menjelaskan, dengan pencapaian itu artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta menentukan pilihannya konsumsinya, tapi belum aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
"IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa," kata Agus dalam webinar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Perlindungan Konsumen Wujudkan Masyarakat Bijak dalam Berbelanja di Masa Pandemi Covid-19) Agus menjelaskan, IKK merupakan salah satu alat ukur atau parameter di sebuah negara dalam mengukur tingkat keberanian sebagai konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, kemendag menarget IKK tahun ini dapat meningkat. "Pada 2020 ini Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42," jelasnya
Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satu upayanya adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," tegas Mendag.
(fai)