Harus Ada Efek Jera Terhadap Pembajak Mobil Tangki Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Efek jera dinilai harus mampu diberikan terhadap para pelaku pembajakan mobil tangki Pertamina, karena telah melakukan tindakan anarkis. Guru besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Budyatna meminta aparat untuk bertindak lebih tegas, karena hal itu meresahkan dan mengganggu kepentingan umum.
Dalam menyikapi demo yang merusak, anarkis, dan semua yang terindikasi melanggar hukum, Budyatna menilai aparat kepolisian memang harus tegas. Apalagi, para pengunjuk rasa tidak hanya sekali ini saja melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
“Aparat harus bertindak tegas dan menghukum mereka seberat-beratnya. Langsung amankan, bereskan yang sifatnya anarkis dan pidana. Itu memang tugas polisi,” kata Budyatna di Jakarta.
Menurut Budyatna, sebenarnya setiap warga negara boleh melakukan unjuk rasa karena dilindungi Undang-Undang. Hanya saja, lanjutnya, dalam menyampaikan tuntutan, hendaknya para pengunjuk rasa melakukan dengan cara yang sopan, damai, dan tidak melanggar hukum. “Jangan seperti perampok. Kalau perampok kan apa saja dirusak. Unjuk rasa seperti ini yang harus ditindak tegas,” jelas Budyatna.
Tindakan hukum yang diberikan juga tidak boleh berhenti sampai penyidikan kepolisian, tertapi harus berlanjut ke persidangan. Bahkan dalam menjatuhkan vonis, Budyatna juga meminta hakim untuk mengukum dengan berat supaya terjadi efek jera. “Minimal hukum mereka satu tahun. “Kalau cuma-1-2 bulan, tidak kapok. Mereka akan kembali main-main,” lanjutnya.
Kepolisian sendiri, hingga saat ini sudah menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkan sehari sebelumnya, dimana baru ditetapkan lima tersangka. Kelima tersangka awal adalah N, M, TK, WH, dan AN. Kelima tersangka ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara yang dipimpin AKBP Handik Zusen, Kompol Malvino Edward Yusticia, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, pada Senin (18/3) malam di kawasan Jakut.
Di antara tersangka tersebut, N merupakan aktor intelektual di balik pembajakan. Sedangkan M berperan ikut melakukan perampasan dua mobil tangki. Menurut Kaplores Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, penangkapan dilakukan karena para pembajak sudah melakukan tindak pidana. “Kami langsung menyuruh anggota kami untuk membuat laporan. Karena ini sudah tindak pidana," jelas Budhi.
Dalam menyikapi demo yang merusak, anarkis, dan semua yang terindikasi melanggar hukum, Budyatna menilai aparat kepolisian memang harus tegas. Apalagi, para pengunjuk rasa tidak hanya sekali ini saja melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
“Aparat harus bertindak tegas dan menghukum mereka seberat-beratnya. Langsung amankan, bereskan yang sifatnya anarkis dan pidana. Itu memang tugas polisi,” kata Budyatna di Jakarta.
Menurut Budyatna, sebenarnya setiap warga negara boleh melakukan unjuk rasa karena dilindungi Undang-Undang. Hanya saja, lanjutnya, dalam menyampaikan tuntutan, hendaknya para pengunjuk rasa melakukan dengan cara yang sopan, damai, dan tidak melanggar hukum. “Jangan seperti perampok. Kalau perampok kan apa saja dirusak. Unjuk rasa seperti ini yang harus ditindak tegas,” jelas Budyatna.
Tindakan hukum yang diberikan juga tidak boleh berhenti sampai penyidikan kepolisian, tertapi harus berlanjut ke persidangan. Bahkan dalam menjatuhkan vonis, Budyatna juga meminta hakim untuk mengukum dengan berat supaya terjadi efek jera. “Minimal hukum mereka satu tahun. “Kalau cuma-1-2 bulan, tidak kapok. Mereka akan kembali main-main,” lanjutnya.
Kepolisian sendiri, hingga saat ini sudah menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkan sehari sebelumnya, dimana baru ditetapkan lima tersangka. Kelima tersangka awal adalah N, M, TK, WH, dan AN. Kelima tersangka ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara yang dipimpin AKBP Handik Zusen, Kompol Malvino Edward Yusticia, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, pada Senin (18/3) malam di kawasan Jakut.
Di antara tersangka tersebut, N merupakan aktor intelektual di balik pembajakan. Sedangkan M berperan ikut melakukan perampasan dua mobil tangki. Menurut Kaplores Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, penangkapan dilakukan karena para pembajak sudah melakukan tindak pidana. “Kami langsung menyuruh anggota kami untuk membuat laporan. Karena ini sudah tindak pidana," jelas Budhi.
(akr)