Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan

Senin, 25 Maret 2019 - 10:07 WIB
Kementan Musnahkan Benih...
Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian menggelar pemusnahan komoditas pertanian impor ilegal yang masuk melalui jalur udara. Pemusnahan ini digelar karena komoditas itu tidak memiliki kelayakan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil, menjelaskan komoditas ini tidak layak karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai undang-undang Nomor 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Yang kami musnahkan antara lain benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 Kg, 595 batang dan 162 kemasan dari produk hasil tanaman," kata Ali di Instalasi Karantina Balai Besar Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (24/3/2019).

Sementara komoditas produk hewan yang juga dimusnahkan diantaranya adalah daging, telur, sosis dan produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir.

Jamil mengatakan bahwa komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.

"Langkah ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di bandara Soekarno Hatta," katanya.

Menurut Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, menjelaskan seluruh komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 50 tangkapan di terminal kedatangan internasional.

Untuk itu, Imam menghimbau kesadaran dan peran serta masyarakat, khususnya yang baru pulang dari luar negeri bisa lebih optimal ketika membawa barang komoditas pertanian baik produk hewan maupun produk tumbuhan.

"Paling tidak, masyarakat bisa memastikan bahwa barang-barang yang dibawa itu sehat dan selalu dilaporkan kepada petugas karantina di bandara Soekarno Hatta. ini perlu dilakukan supaya ketahanan pangan Indonesia tetap berdaulat," katanya.

Adapun dalam pemusnahan ini turut dihadiri jajaran instansti terkait yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Kombata), Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten serta para pemilik barang.

"Saya instruksikan kepada seluruh jajaran karantina pertanian untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia," katanya.
Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan

Gagalkan Penyelundupan

Di tempat lain, di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandar Udara setempat berhasil mencegah penyelundupan anak orangutan oleh turis asal Rusia berinisial ZA, Sabtu (23/3/2019).

Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara menjelaskan penyelundupan ZA tergolong rapih sekaligus sadis karena anak orang utan tersebut sudah dibius sebelum dimasukan kedalam keranjang kecil.

"Ini tergolong sadis karena dia juga memasukan kedalam koper. Tapi kami berhasil membongkor setelah gerak geriknya mencurigakan. Jadi, rencanaya tersangka akan transit di Korea karena di sana akan di tambahi lagi obat biusnya, lalu melanjutkan perjalanan ke Russia," katanya.

Putu mengaku sempat kaget bahkan tak berani membuka koper tersebut di ruang keberangkatan karena khawatir anak orang itu berprilaku agresif. Tapi berkat kesigapan semua perugas, termasuk Avsec yang berjaga di lokasi, binatang ini berhasil dievakuasi dengan baik.

"Jadi, selain karena anak orang utan ini termasuk jenis yang dilindungi, terdapat juga tokek dan kadal yang tidak disertai Health Certificate dari Karantina. Selanjutnya semuanya kami tahan," katanya.

Sementara saat dimintai keterangan, tersangka ZA mengaku telah membeli anak orang utan ini seharga 300 dollar USA dari seseorang. Dia juga menyesal karena telah memberikan tablet bius kepada anak orang utan jantan yang masih berumur 2 tahun ini.

"Penyelundupan ini melanggar UU Karantina no 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara dan denda 150 juta," tandas I Putu.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Strategi Penilaian Kinerja...
Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian
Pengembangan Food Estate...
Pengembangan Food Estate Demi Jadikan Provinsi Kalteng Lumbung Pangan
Petani Parigi Moutong...
Petani Parigi Moutong Dimotivasi untuk Budidaya Jagung di Lahan Perkebunan Kelapa
Kabupaten Poso Dukung...
Kabupaten Poso Dukung Percepatan Tanam Melalui Sekolah Lapang
Jadikan Sektor Pertanian...
Jadikan Sektor Pertanian Sebagai Penyelamat Krisis
Kalau Bukan Penyuluh...
Kalau Bukan Penyuluh Siapa Lagi yang Bisa Menghubungkan Mentan dan Petani
Berita Terkini
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
34 menit yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
44 menit yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
3 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
4 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
5 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved