Tarif Ojek Online Bakal Terus Dievaluasi Pasca Penetapan Resmi

Senin, 25 Maret 2019 - 14:33 WIB
Tarif Ojek Online Bakal...
Tarif Ojek Online Bakal Terus Dievaluasi Pasca Penetapan Resmi
A A A
JAKARTA - Tarif baru ojek online yang ditetapkan resmi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), nantinya masih akan tetap dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. Sementara itu tarif ojek online yang baru saja diputuskan Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah baru akan berlaku penuh mylai 1 Mei 2019, mendatang.

Nantinya tarif ojek online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada sore hari ini. Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, bakal mengevaluasi tarif ojek online ini selama tiga bulan. "Paling terpenting misalnya nanti ada yang enggak setuju atau bagaimana? Di dalam surat keputusan yang disiapkan hari ini sampai tiga bulan ke depan akan kita lakukan evaluasi karena memang dinamikanya dan juga harapan termasuk distrubtion teknologi sangat cepat sekali," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Evaluasi tersebut nantinya, terang dia akan melibatkan berbagai macam pihak termasuk di dalamnya mendengarkan pihak asosiasi bersama dengan tim riset independen. "Evaluasi ini akan melibatkan tim riset independen. Mau dari mana aja riset akan kita dengarkan. Mudah-mudahan mendekati harapan semua pihak," paparnya.

Aturan ini nantinya akan bersifat fleksibel. Artinya pemerintah masih akan tetap menerima masukan dari para asosiasi driver, masyarakat ataupun pihak aplikator terkait tarif baru ini. "Dinamika penentuan tarif tidak mengenal waktu. Jadi ketemu dengan pihak asosiasi pengemudi jalan terus dan tidak hanya saya oleh Kemenhub juga minta terus. Apa yang disampaikan sudah kita lakukan, bahkan pagi tadi sudah ketemu," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Investasi Bakal Lebih...
Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
80 Juta Orang Mudik,...
80 Juta Orang Mudik, Kemenhub Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
1 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
2 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
2 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
3 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
3 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved