Pengemudi Ojek Online Didorong Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong para driver ojek online mendapatkan perlindungan keselamatan dan keamanan. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi didorong untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu Kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Budi, dengan didorong untuk menggunakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para driver pun keselamatan dan kenyamanan bakal terjaga. Apalagi ada asuransi kesehatan juga di luar BPJS yang menanggung biayanya. "Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," ucapnya.
Selain itu pemerintah baru saja resmi menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Tarif ojek Online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Adapun tarifnya adalah untuk zona 1 dikisaran Rp1850 hingga Rp2300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2200 hingga Rp2600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7000 hingga Rp10000 per 4 km. Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi didorong untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu Kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Budi, dengan didorong untuk menggunakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para driver pun keselamatan dan kenyamanan bakal terjaga. Apalagi ada asuransi kesehatan juga di luar BPJS yang menanggung biayanya. "Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," ucapnya.
Selain itu pemerintah baru saja resmi menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Tarif ojek Online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Adapun tarifnya adalah untuk zona 1 dikisaran Rp1850 hingga Rp2300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2200 hingga Rp2600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7000 hingga Rp10000 per 4 km. Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
(akr)