Inkindo Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Jasa Konsultan
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menyatakan setiap pembangunan memerlukan jasa konsultan, mulai dari tingkat feasibility study hingga implementasi. Inkindo menegaskan tidak ada pembangunan di negara maju yang tidak melibatkan jasa konsultan.
Pentingnya jasa konsultan dalam pembangunan, Presiden Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Inkindo, Peter Frans, meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembinaan dan Pengembangan Jasa Konsultan Indonesia. Pasalnya, konsultan non konstruksi hingga kini belum mempunyai payung hukum, sementara kebutuhan akan jasa konsultan sangatlah tinggi.
"Sebenarnya kami ingin ada Undang-undang Jasa Konsultan. Namun sepertinya untuk membuat UU sangat lama, harus masuk prolegnas dan apalagi ini menjelang Pemilu. Sebaiknya dibuat Perpres saja, agar konsultan dapat segera terlindungi," kata Peter Frans di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Frans, Perpres soal jasa konsultan sangat diperlukan, karena saat ini ada banyak masalah yang dihadapi konsultan yang belum terpecahkan. Ia mencontohkan soal billing rate atau tarif jasa yang berlaku bagi konsultan. Mengenai tarif ini antar daerah kerap terjadi ketimpangan, dimana seringkali konsultan dibayar dengan tarif yang jauh lebih murah, padahal pekerjaan dan tanggung jawabnya terhadap proyek sangat besar.
"Seringkali pemilik proyek tidak memandang penting jasa konsultan karena masih di taraf perencanaan atau saat studi kelayakan. Mereka sangat berhemat di awal, sehingga studi dan perencanaan tidak tuntas. Akibatnya, saat proyek diwujudkan yang terjadi pembengkakan biaya karena banyak hal-hal yang belum dilakukan sebelumnya," terang Frans.
Sekjen DPN Inkindo, Darmadjaja, mengatakan Inkindo ingin mendorong munculnya konsultan-konsultan daerah sehingga pembangunan daerah pun bisa secepat pembangunan di kota. "Kami ingin ada pemerataan di mana konsultan bisa berkembang di mana saja. Dengan tarif jasa yang baik dan standar, maka konsultan bisa tumbuh di mana saja. Sudah seharusnya konsultan ini ditata sehingga bisa menjadi industri," kata Darmadjaja.
Dia mengatakan, tarif jasa konsultan selama ini hanya sekitar 2-2,5%. Jika proyeknya di daerah, tarifnya lebih kecil lagi. Seharusnya, tarif jasa konsultan mencapai 6% dari nilai proyek.
Karena itu, Inkindo ingin mendorong terbitnya jasa konsultan dengan menggelar rapat kerja nasional di Yogyakarta pada tanggal 4-7 April mendatang.
Selain membahas masalah tarif jasa yang membuat para insinyur menjadi enggan terjun ke bidang konsultan, dalam rakernas, Inkindo dibawah kepemimpinan Peter Frans ingin membawa lembaga menjadi lebih modern dan profesional, dengan menerapkan teknologi digital.
"Kami ingin membuat Kartu Tanda Anggota online untuk 6.000 anggota dan 1.000 anggota asing, meningkatkan fasilitas e-vote yang sudah digunakan sebelumnya, membuat sertifikasi badan usaha secara daring, dan juga membuat aplikasi I-bridge yang akan menghubungkan pemberi kerja dengan konsultan," pungkas Frans.
Pentingnya jasa konsultan dalam pembangunan, Presiden Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Inkindo, Peter Frans, meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembinaan dan Pengembangan Jasa Konsultan Indonesia. Pasalnya, konsultan non konstruksi hingga kini belum mempunyai payung hukum, sementara kebutuhan akan jasa konsultan sangatlah tinggi.
"Sebenarnya kami ingin ada Undang-undang Jasa Konsultan. Namun sepertinya untuk membuat UU sangat lama, harus masuk prolegnas dan apalagi ini menjelang Pemilu. Sebaiknya dibuat Perpres saja, agar konsultan dapat segera terlindungi," kata Peter Frans di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Frans, Perpres soal jasa konsultan sangat diperlukan, karena saat ini ada banyak masalah yang dihadapi konsultan yang belum terpecahkan. Ia mencontohkan soal billing rate atau tarif jasa yang berlaku bagi konsultan. Mengenai tarif ini antar daerah kerap terjadi ketimpangan, dimana seringkali konsultan dibayar dengan tarif yang jauh lebih murah, padahal pekerjaan dan tanggung jawabnya terhadap proyek sangat besar.
"Seringkali pemilik proyek tidak memandang penting jasa konsultan karena masih di taraf perencanaan atau saat studi kelayakan. Mereka sangat berhemat di awal, sehingga studi dan perencanaan tidak tuntas. Akibatnya, saat proyek diwujudkan yang terjadi pembengkakan biaya karena banyak hal-hal yang belum dilakukan sebelumnya," terang Frans.
Sekjen DPN Inkindo, Darmadjaja, mengatakan Inkindo ingin mendorong munculnya konsultan-konsultan daerah sehingga pembangunan daerah pun bisa secepat pembangunan di kota. "Kami ingin ada pemerataan di mana konsultan bisa berkembang di mana saja. Dengan tarif jasa yang baik dan standar, maka konsultan bisa tumbuh di mana saja. Sudah seharusnya konsultan ini ditata sehingga bisa menjadi industri," kata Darmadjaja.
Dia mengatakan, tarif jasa konsultan selama ini hanya sekitar 2-2,5%. Jika proyeknya di daerah, tarifnya lebih kecil lagi. Seharusnya, tarif jasa konsultan mencapai 6% dari nilai proyek.
Karena itu, Inkindo ingin mendorong terbitnya jasa konsultan dengan menggelar rapat kerja nasional di Yogyakarta pada tanggal 4-7 April mendatang.
Selain membahas masalah tarif jasa yang membuat para insinyur menjadi enggan terjun ke bidang konsultan, dalam rakernas, Inkindo dibawah kepemimpinan Peter Frans ingin membawa lembaga menjadi lebih modern dan profesional, dengan menerapkan teknologi digital.
"Kami ingin membuat Kartu Tanda Anggota online untuk 6.000 anggota dan 1.000 anggota asing, meningkatkan fasilitas e-vote yang sudah digunakan sebelumnya, membuat sertifikasi badan usaha secara daring, dan juga membuat aplikasi I-bridge yang akan menghubungkan pemberi kerja dengan konsultan," pungkas Frans.
(ven)